PALU EKSPRES, PALU – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng menilai aktivitas pertambangan Galian C di pesisir Teluk Palu dan Donggala kian mengkhawatirkan. Dampaknya mulai nyata terlihat. Merusak terumbu karang dan menyebabkan infeksi saluran pernafasan (ISPA).
Dalam catatan Jatam Sulteng, sedikitnya 27 perusahaan pemegang Izin usaha pertambangan (IUP) beroperasi di kedua wilayah itu. 10 di Kota Palu dan 17 lainnya di Kabupaten Donggala. Mengeruk material gunung mulai dari Kelurahan Buluri Kota Palu hingga Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala.
Material pasir batu dan kerikil (Sirtukil) yang jatuh kelautan dari proses angkut menutupi terumbu karang tempat ikan bertelur. Dampak ini telah dirasakan nelayan khusunya di Kelurahan Buluri, Desa Loli Oge, Loli Tasiburi hingga nelayan di Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala.
Ketua Jatam Sulteng, M Taufik menyebut, nelayan di daerah itu kini telah mengeluhkan sulitnya mendapat ikan. Kondisi tersebut diperparah akibat kapal tongkang yang setiap hari hilir mudik. Taufik menyebut kegiatan itu mengusir ikan dari habitatnya.
Masyarakat sekitar lokasi pertambangan menurutnya kini teramat resah akibat debu yang dihasilkan kegiatan tambang. Debu ini dalam catatan Jatam Sulteng dilaporkan telah memapar ratusan masyarakat. Menyebabkan penyakit infeksi saluran pernafasan (ISPA).
“Ini fakta. Bahwa masyarakat hidup dalam semua ancaman itu,”kata Taufik dalam orasinya saat menggelar aksi penentangan spanduk sikap Jatam, Minggu 27 Januari 2018. Setiap bulan 500 orang disepanjang pesisir Teluk Palu dan Donggala dilaporkan terpapar ISPA. Bahkan satu anak di Desa Loli Oge dilaporkan meninggal akibat terjangkit ISPA.
“Jumlah itu sebagaimana data yang kami himpun dari dinas kesehatan Kabupaten Donggala. Parahnya, penderita ISPA didominasi anak-anak,”ungkapnya. Dalam aksi penentangan spanduk yang melibatkan nelayan pesisir Teluk Palu, pengurus Jatam juga bergantian menyoroti carut marutnya pembangunan terminal untuk kepentingan sandiri (TUKS) oleh perusahaan pertambangan. Ini terkait dengan reklamasi tempat pembangunan TUKS.
Reklamasi TUKS di sepanjang pesisir Palu dan Donggala semuanya dilaporkan tidak memiliki izin.