PALU EKSPRES, PALU – Wali Kota Hidayat terus mendorong upaya penguatan peran lembaga adat dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat.Peran lembaga adat diarahkan untuk menjaga nilai-nilai budaya bangsa yang berorientasi pada toleransi, gotong royong dan kekeluargaan.
Hidayat menyebut, adat dan budaya kaili sangat menjunjung tinggi ketiga nilai budaya bangsa itu. Namun kenyataannya, kini nilai itu mulai hilang dalam kehidupan masyarakat di Kota Palu. “Ini tergerus zaman akibat globisasi. Masyarakat kini mudah terkontaminasi budaya dari luar,”sebut Hidayat, membuka pelatihan peradilan adat bagi lembaga adat se Kota Palu, Senin 29 Januari 2018 di gedung Kasiromu kantor balai kota.
Karenanya menurut Hidayat peran lembaga adat sebagai tokoh sentral masyarakat perlu diberi penguatan baik dalam bentuk kelembagaan maupun peningkatan sumber daya manusia (SDM). Hidayat mengaku yakin nilai nilai budaya bangsa itu bisa kembali melalui peran serta lembaga adat dan partisipasi masyarakat. “Kurang lebih 4 tahun kami lakukan kajian dan analisis tentang adat di tanah kaili. Dan kini sudah ada Perda tentang untuk menguatkan dari sisi kelembagaan,”sebutnya.
Kali ini kata Hidayat, penguatan yang perlu diberikan adalah pemahaman tentang sistem peradilan adat. Persepsi terhadap itu menurutnya perlu disatukan dari seluruh stake holder terkait. Sebuah persepsi bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis. Sumbernya dari kitab suci.
Berbeda dengan hukum positif yang setiap hari bisa mengalami peeubahan.
“Lembaga adat ada tokoh informal. Harus diberikan peran dan fungsi membangun kembali budaya yang berorientasi pada tiga nilai,”ujarnya. Diapun menegaskan, lembaga adat harus bebas dari pengaruh politik. Agar nantinya bisa mengayomi masyarakat. Pengurus lembaga adat tidak boleh mencampur adukkan adat dengan politik.
Kepala KesbangPol Palu, Sadly Lesnusa menyatakan pelatihan peradilan adat dilakukan supaya nantinya dapat mengatur dan menyelesaikan masalah kehidupan terkait budaya yang mengacu pada adat istiadat yang berlaku. Selanjutnya agar dalam dalam menjatuhkan sanksi adat, tidak diskriminatif dan parsial.
“Maka dibutuhkan penguatan SDM bagi SDM pada lembaga adat terkait paradilan adat. Agar tercipta hukum adat yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya bangsa khususnya budaya kaili yang selaras dengan misi revitalisasi nilai-nilai budaya,”sebut Sadly.
Selain itu juga bertujuan menigkatkan pemahaman tentang hukum adat kaili. Yang menjunjung tinggi nilai budaya bangsa. Menguatkan lembaga adat kaili dalam menjatuhkan hukum dan sanksi adat dalam perspektif budaya kaili.
(mdi/Palu Ekspres)






