Sidang Dugaan Asusila, Jika Melanggar Sumpah Akan Mati Mendadak

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Pada sidang lanjutan kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan terdakwa mantan anggota DPRD Palu, Abd. Rahman M. Rifai, dan korban RR di Pengadilan Negeri Palu pada Rabu (31/1), turut digelar pengambilan sumpah secara keagamaan.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, baik pihak terdakwa maupun korban masing-masing mengundang tokoh agama, untuk mengambil sumpah keduanya.

Bacaan Lainnya

Pada pengambilan sumpah terdakwa, pertama-tama terdakwa berwudhu, lalu di dalam ruangan sidang tertutup tersebut, seorang tokoh agama berdiri mengambil sumpah, sedang di hadapannya berdiri terdakwa dan salah seorang pihak pengadilan memegang kitab suci Alquran di atas kepala terdakwa.

Sedangkan pengambilan sumpah korban, seorang tokoh agama lainnya duduk berhadapan dengan korban dan terdakwa, secara khusus korban mengenakan pakaian salat perempuan (mukena). Selanjutnya, tokoh agama tersebut membacakan Surah Yasin, lalu memberikan minum terdakwa dan korban dari sebuah botol.

Salah seorang tokoh agama yang mengambil sumpah, Zulkifli Mansur kepada para wartawan usai pengambilan sumpah menyebutkan, sumpah yang diucapkan baik oleh terdakwa ataupun korban dalam pengadilan tersebut, merupakan sumpah yang sesungguh-sungguh dari lubuk hati yang terdalam.

Ia menjelaskan, jika kenyataannya yang terjadi tidak sesuai sumpahnya, maka yang bersangkutan akan tertutup rezekinya dan ditimpa musibah kematian yang mendadak.

“Dalam tempo tiga bulan kalau Allah kabulkan, dia akan meninggal mendadak. Pernah terjadi pada saat saya masih berumur 35 tahun, banyak terjadi yang begitu, malah ada yang baru tiga hari langsung terjadi,” kata Zulkifli, yang saat ini berusia 59 tahun.

Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Salma Deu menjelaskan, meskipun diberikan ruang untuk dilaksanakan sumpah kepada kedua belah pihak, namun proses sumpah tersebut tidak akan menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan nantinya, karena tidak tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tadi Majelis sudah mengingatkan, bahwa ini tidak memiliki kekuatan hukum. Karena masing-masing pihak mau sekali bersumpah, jadi diberikanlah ruang untuk pelaksanaannya,” ujar Salma.

Pos terkait