PALU EKSPRES, PARIGI – Politik uang atau money politik dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), masuk dalam kategori pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif, serta termasuk pelanggaran terberat.
Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen kepada Palu Ekspres, baru-baru ini.
Kata Ruslan, bila terbukti melanggar maka yang bersangkutan berpotensi akan dibatalkan pencalonannya pada pilkada tersebut.
“Jadi bila terbukti melanggar maka yang bersangkutan pencalonannya akan dibatalkan,” tegasnya.
Sebelumnya kata dia, regulasi tentang politik uang hanya diberlakukan 60 hari sebelum pemungutan suara, tetapi saat ini diberlakukan hingga pada hari pemungutan suara, dan pelanggaran itu bisa di tangani langsung oleh Panwaslu.
“Ada perubahan regulasi yang lebih tegas makanya kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan politik uang, menerima, atau memberikan kepada orang lain agar yang bersangkutan memilih sesuai maksud pemberi, dan itu kami akan proses, baik laporan masyarakat ataupun peserta pemilu, pemantau dan temuan dari Panwaslu,” urainya.
Sekaitan dengan politik uang tambahnya, pihaknya menerima laporan dan temuan. Apabila memberikan barang terkait dengan kegiatan program yang menguntungkan salah satu pasangan calon, itu sudah termasuk kategori politik uang.
“Jadi kami selaku Pengawas, ini sudah menjadi ranah Panwaslu untuk melakukan pencegahan sejak dini, sehingga proses demokrasi di daerah ini bisa berjalan sesuai harapan kita semua,”harapnya.
(mg4/Palu Ekspres)