PALU EKSPRES, PALU – Penjaringan aspirasi rakyat melalui musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan dinilai tidak berjalan optimal. Pasalnya, setiap kali Musrenbang diselenggarakan tak pernah dihadiri unsur badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Wakil Ketua DPRD Palu, Erfandi menyayangkan hal tersebut. Kondisi demikian menurut Erfandi sudah terjadi hampir dua tahun belakangan. Bappeda dan OPD terkait ujar dia harusnya hadir. Menyampaikan program-program yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan. Sekaligus menyampaikan kepada masyarakat ditingkat kelurahan mengenai program apa saja yang sudah dilaksanakan tahun sebelumnya.
“Bappeda dan OPD terkait wajib hadir. Karena ada hak masyarakat disana untuk mengetahui apa saja yang sudah dilaksanakan dan apa yang akan dilaksanakan,”sebutnya. Mekanisme itu jelasnya diatur sebagaimana ketentuannya perencanaan dalam Undang-Undang (UU) nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional serta peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2010 tentang Musrenbang.
“Kalau mekanisme itu tidak berjalan optimal, sama saja hak masyarakat akan informasi pembangunan ditingkat kelurahan dikebiri,”ujarnya. Berbeda halnya lanjut Erfandi tentang kehadiran anggota DPRD untuk Musrenbang tingkat kelurahan. Kata dia, anggota dewan tidak wajib hadir.
“Kalau soal kehadiran dewan di tingkat kelurahan itu tidak diatur. Lain halnya tingkat kecamatan. Kita hanya diatur hadir untuk Musrenbang tingkat kecamatan,”jelasnya. Yang terjadi kurun waktu dua tahun belakangan kata dia, pihak Bappeda dan OPD terkait justru hanya hadir pada Musrenbang tingkat kecamatan. Namun dalam level ini, tak semua unsur masyarakat hadir.
“Tingkat kecamatan itu hanya dihadiri perwakilan. Beda kalau di Kelurahan, dimana semua unsur masyarakat bisa hadir,”sebutnya. Oleh sebab itu, Reo, sapaan akrab Erfandi menyarankan, jika kehadiran Bappeda dan OPD terkait pada Musrenbang tingkat kelurahan dianggap memberatkan, maka Perda Kota Palu tentang Musrenbang sebaiknya direvisi. “Iya, kalau memberatkan Revisi saja perdanya,”demikian Erfandi.
(mdi/Palu Ekspres)






