Penanganan Gepeng dan HIV/AIDS Segera Diperdakan

  • Whatsapp

 

PALU EKSPRES, PALU – Masalah gelandangan dan pengemis (Gepeng) serta penyebaran HIV-AIDS di Kota Palu mulai mendapat prioritas Pemkot Palu. Ini menyusul diajukannya  rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk menangani dan mengendalikan kedua permasalahan itu.

Bacaan Lainnya

Kedua Ranperda itu diajukan untuk dibahas bersama DPRD Palu. Dalam rapat paripurna pemandangan umum, Selasa 6 Februari 2018 seluruh fraksi DPRD Palu menyetujui Ranperda tersebut dengan sejumlah catatan.

Kedua Ranperda diajukan bersama  empat Ranperda lainnya. Yaitu Ranperda perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Kemudian Ranperda perubahan kelima atas Perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Ranperda perumahan dan kawasan pemukiman dan Ranperda perubahan ketiga atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

Wakil Ketua DPRD Palu, Erfandi yang memandu jalannya sidang menjelaskan,  sebelum dibahas lebih jauh ditingkat panitia khusus (Pansus), Wali Kota Palu diagendakan terlebih dahulu untuk memberi tanggapan atas pemandangan umum fraksi DPRD Palu.

Menurutnya, seluruh Ranperda akan didorong dalam masa sidang catur wulan 1 tahun 2018.

Juru bicara Fraksi PDIP, Joppy A Kekung dalam pandangan fraksinya menyetujui seluruh usulan Ranperda tersebut dan meminta agar DPRD secepatnya membentuk Pansus.

Menurut Joppy, ini karena mengingat betapa pentingnya regulasi yang akan menjadi acuan dalam  melaksanakan program penanganan dan pengendalian.

Dalam rapat paripurna, Wali Kota Palu diwakili Asisten 1 Pemerintahan dan Kasar Pemkot Palu, Rifani Pakamundi.

(mdi/Palu Ekspres)

Pos terkait