PALU EKSPRES, PARIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018, bertempat di aula kantor KPU Parimo, Senin (12/2/18).
Ketua KPU Parimo Amelia Idris menjelaskan KPU Kabupaten Parigi Moutong telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parimo sebanyak tiga pasang, yakni pasangan Samsurizal-Badrun Nggai, Erwin Burase-Rahmawati M.Nur, dan Amrullah Almahdali-Yufni Bungkundapu.
Sedangkan salah satu pasangan calon dari perseorangan dinyatakan tidak bisa menjadi peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Parimo, sebab jumlah dukungan yang diajukan belum memenuhi syarat minimal sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Parimo yakni, 25.580 dukungan.
“Jumlah dukungan yang dikumpulkan yang memenuhi syarat hanya 19.972 dukungan,” ujarnya. Sekaitan dengan adanya pasangan calon yang melaporkan ke Panwas, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari Panwas Kabupaten Parimo.
“Jadi, jika keputusan Panwas terkait hal-hal ini atau bisa mempengaruhi penetapan hari ini maka, kita ada pertimbangan sesuai dengan keputusan Panwaslu Kabupaten karena sesuai dengan peraturan KPU kita, sebab keputusan Panwas itu wajib ditindaklanjuti,” jelasnya
Ketika ditanya terkait keikutsertaan beberapa anggota DPRD sebagai calon kandidat Bupati Parimo Amelia mengatakan, lima hari sejak ditetapkan sebagai kandidat harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatanya sebagai anggota DPRD Kabupaten maupun anggota DPR RI.
Kemudian untuk Petahana lanjut dia, harus menyampaikan ke KPU atau pemberitahuan bahwa cuti kampanye tersebut sudah dikeluarkan oleh yang berwenang.
“Jadi, mengajukan cutinya itu paling lambat pada saat kampanye yakni, tanggal 15 Februari,”pungkasnya.
(mg4/Palu Ekspres)