PALU EKSPRES, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si mengukuhkan Pejabatsementara (Pjs) Bupati Parigi Moutong Drs. Muhammad Nadir, M.Si dan Pjs Bupati Donggala, Drs. Muhammad Muchlis, MM. Acara pengukuhan berlangsung diruang Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (14/2).
Penetapan Pjs. Bupati Donggala berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.72-256 Tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018, sementara penetapan Pjs. Bupati Parigi Moutong berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.72-254 Tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018.
Dalam sambutannya, Gubernur menjelaskan pada tanggal 12 Februari 2018, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah telah ditetapkan oleh KPUD masing-masing kabupaten. Dengan begitu calon bupati dan wakil bupati khususnya di Kabupaten Donggala dan Parigi Moutong.
“Sehubungan hal itu, maka dilakukan pengusulan Pjs. Bupati yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 pada pasal empat (4) ayat tiga (3), ini dimaksudkan agar roda pemerintahan tidak terhenti, dan dapat terus dilanjutkan dalam tugas-tugas kepemerintahan hingga nantinya terpilih Bupati dan Wakil Bupati yang devinitif,” jelas Gubernur.
Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 9, maka penjabat sementara mempunyai tugas dan wewenang, yaitu;