Elim Somba mengatakan, usulan perubahan titik koordinat oleh PT CPM dapat diproses sesuai ketentuan melalui Kementerian Kehutanan dan DPR. Dan prosesnya harus didahului melalui perubahan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tengah. Akan tetapi kata Elim, hal tersebut sudah dapat dilakukan karena sesuai ketentuan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, sudah lebih 5 tahun sehingga sudah dapat dilakukan perubahan.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng Nahardi, bahwa perubahan alih fungsi hutan sesuai dengan permohonan PT. CPM dan perubahan titik koordinat, sudah sesuai ketentuan dan dapat dilakukan.
Demikian juga Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Syaifullah Djafar, menyampaikan bahwa rencana perubahan Tata Ruang akan dilaksanakan setelah hasil kajian dan revisi tersebut. “Ini bukan karena ada usulan PT CPM, tetapi ada kepentingan tentang fungsi bendungan-bendungan yang ada di Sulawesi Tengah,” ujar Syaifullah.
Sementara itu, Kepala Tahura Bambang Agus Setiawan, menyampaikan bahwa keberadaan Tahura dengan adanya PETI sudah sangat memprihatinkan saat ini. Menurutnya, penambang rakyat masih saja beroperasi walau telah dipasang policeline setelah dilakukan penertiban oleh pihak Kepolisian.
Sehingga permohonan perubahan titik koordinat yang diajukan PT CPM dapat dilakukan sepanjang prosesnya dapat sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Gubernur Longki Djanggola setelah mendengarkan masukan secara teknis terkait permohonan perubahan titik koordinat area Kontrak Karya CPM, menyampaikan kepada Kepala Tahura agar melaporkan kondisi terkini terkait PETI di Tahura ke Gakumdu Pusat dan Polda Sulawesi Tengah, agar Kadis Kehutanan dan Kepala Tahura tidak disalahkan.
Kemudian gubernur mengharapkan bahwa proses Permohonan PT CPM tentang perubahan titik Koordinat dapat memberikan solusi juga terhadap keberadaan Tambang Rakyat yang ada di Tahura.
Gubernur juga memberikan tanggapan terhadap kebijakan selama ini terhadap area yang memiliki potensi yang sangat besar. Area tersebut ditetapkan sebagai Hutan Lindung dan Tahura yang selanjutnya tidak dapat berfungsi untuk kesejahtraan masyarakat.
“Tetapi saat ini saya bangga dengan kebijakan Menteri Kehutanan yang memperbolehkan adanya perubahan alih fungsi hutan sepanjang tidak merubah luas peruntukannya. Sehingga usul PT. CPM untuk perubahan titik koordinat prinsipnya dapat disetujui sepanjang secara teknis dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan,” katanya.
Olehnya Gubernur berharap kepada OPD teknis supaya dapat memberikan kajian teknis sebagai dasar usulan perubahannya kepada Menteri Kehutanan dan DPR untuk pengesahan perubahannya. Selain itu, gubernur bersama tim akan menemui Menteri Kehutanan guna menyampaikan upaya perubahan titik koordinat dan diharapkan Usulan PT. CPM ini juga dapat menyelesaikan permasalahan Penambang Emas Tanpa Izin di Tahura supaya dapat dicarikan solusi terbaik buat masyarakat di sana.
(humas)






