Kejari Tolitoli Gelar Penyuluhan Hukum soal DAK dan DAU 2018

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, TOLITOLI – Untuk meminimalisir kesalahan dan penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2018 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli menggelar penyuluhan hukum dan penerangan hukum kepada 43 pejabat sekolah dasar penerima bantuan DAK dan DAU tahun anggaran 2018.

Sosialisasi yang digelar selasa (20/2) 2018 di hotel Mitra Tolitoli di hadiri Kejari Tolitoli Suhardjono. SH, Kasi Intel Kejari, Hazairin. SH, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tolitoli, Rudi Bantilan.S.Sos, Kepala Seksi pendidikan dasar, Taufik dan 43 pejabat sekolah penerima bantuan DAK.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tolitoli, Rudi Bantilan.S.Sos saat menyampaikan sambutannya mengatakan penyuluhan hukum dan penerangan hukum ini sangat penting di gelar, sehinggah semua kepala sekolah penerima DAK dapat memahami dengan benar langkah langkah yang di lakukan dalam pelaksanaan DAK di masing masing sekolah.

“Kegiatan ini di gelar agar semua kepala sekolah dapat memahami debgan sungguh dan benar berbagai langkah yang harus di ambil dalam pelaksanaannya penggunaan DAK sehinggah tidak menimbulkan persoalan yang dapat berlanjut ke ranah hukum,” katanya.

Kadis juga menyampaikan, bantuan DAK tahun 2018 khususnya di bidang sekolah dasar yang nilainya capai Rp 6 miliyar lebih, ayas upaya dan kerja keras Diknas sehinggah bantuan itu bisa turun di Tolitoli.

“Bantuan DAK 2018 ini turus atas upaya dan kerja keras Diknas, karena jangan sampai ada pihak lain yang mengaku bahwa turunnya DAK di tolitoli atas upayanya,” ujar Kadis.

Sementara Jepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Tolitoli. Suhardjono.SH dalam sambutannya megatakan untuk menghindari adanya temuan hukum, pihak Diknas talah meminta untuk di lakukan pendampingan dengan membentuk tim pengawalan pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D).

“Nantinya pada pelaksanaan sudah TP4D yang akan mengawal pelaksanaan baik itu pembangunan fisik maupun pengadaan di sekolah sekolah yang penerima bantuan DAK,” ungkapnya.

Kajari berharap kepada kepala sekolah unuk menyamakan presepsi, dan mengikuti petunjuk teknis pekaksanaan, sehinggah dapat menghindari penyalahgunaan DAK.

Pos terkait