PALU EKSPRES, PALU – Pemkot Palu tidak main-main melaksanakan program memerangi sampah di kotanya. Melalui Peraturan daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 11 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah, Pemkot akan mengatur waktu pembuangan sampah.
Dalam Perda ini masyarakat diperintahkan membuang sampah sesuai jadwal. Yaitu pada pukul 18.00 malam sampai dengan pukul 06.00 wita. Jika tidak mengindahkan waktu pembuangan sampah itu, maka sesuai Peraturan Walikota Palu nomor 37 Tahun 2017 tentang peyelenggaraan Kebersihan, pelaku akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- dan atau denda kurungan 6 bulan penjara.
Demikian penegasan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, M Iqbal. Karenanya dia berharap masyarakat merubah pola pikir dan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan. Utamanya untuk tidak membuang sampah setelah Jam 6 Pagi. Karena di atas jam tersebut menurutnya adalah jadwal pengangkutan sampah dari mobil armada angkutan milik DLH Kota Palu.
“Informasi mengenai tempat pembuangan sampah silahkan berkoordinasi dengan lurah di wilayah masing-masing atau DLH Kota Palu,”kata Iqbal.
Penekanan lain dalam Perda jelas Iqbal antara lain tidak membuang sampah disembarang tempat. Misalnya bantaran sungai, Laut, gunung dan di tempat lain yang bukan tempat pembuangan sampah atau di semak belukar dan tanah tanah kosong lainnya.
“Membuang sampah hanya di tempat pembuangan sampah yang telah di tentukan lurah dan Dinas terkait seperti TPS Mobile, Konteiner Sampah serta kawasan kawasan khusus lainnya,”tulis Iqbal dalam rilisnya.
Dia pun meminta masyarakat untuk melaksanakan gotong royong dalam memberantas sampah di wilayah masing- masing.
(mdi/Palu Ekspres)