Nadir juga meminta OPD tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan program yang sudah disusun tanpa harus terganggu oleh urusan Pilkada “Pelaksanaan pemerintahan daerah pada saat petahana cuti harus tetap berjalan. Jangan sampai petahana cuti Tepra kita merah,”ujarnya mengingatkan.
Terkait netralitas ASN pada saat Pilkada, Sekda H Ardi Kadir mengatakan, jauh sebelum tahapan kampanye dimulai, pihaknya sudah melayangkan surat edaran kepada seluruh ASN melalui Kepala OPD dan Camat.
Bahkan, dalam waktu dekat kata Ardi, pihaknya akan segera membentuk majelis kode etik ASN yang akan bertugas memproses ASN terlibat politik praktis dan tidak netral selama Pilkada.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Panwaslu dalam waktu dekat akan membentuk Majelis kode etik ASN ini,”kata Ardi.
Mantan Kepala Bappeda Parigi Moutong ini berharap, Panwaslu selaku lembaga yang diberikan kewenangan mengawasi, juga dapat malakukan pemantauan terhadap akun akun palsu di media sosial yang menyebar ujaran kebencian dan bernada provokatif.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong, Muchlis Aswat SPdI menyatakan ASN tidak dilarang mengikuti kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, namun ada batasan yang harus dipatuhi.
ASN tidak dibenarkan menggunakan atribut parpol atau pasangan calon, tidak naik ke panggung atau melakukan gerakan tubuh atau simbol simbol yang mengarah kepada pasangan calon tertentu. “Silakan ASN ikut kampaye tapi ada batasannya. Kalaupun hadir cukup dengarkan saja program atau visi misi calon, jangan buat gerakan lain yang menunjukan keberpihakan,”tegasnya.
(humas pemda parimo)