PALU EKSPRES, PARIGI – Panwaslu Parimo akhirnya mengabulkan satu tuntutan dari pasangan Anwar Saing – Asrudin (ANNAS) yakni, memerintahkan KPU Parimo untuk melakukan verifikasi faktual kembali.
Hal itu setelah melalui proses mediasi antara pasangan pasangan bakal calon Anwar Saing- Asrudin (ANNAS) dengan KPU Parimo terkait sengketa pasangan perseorangan di Pilkada Parimo.
Ketua Panwaslu Parimo Muhlis Aswad, menjelaskan bahwa memang KPU menindaklanjuti keputusan Panwas dalam bentuk sengketa tetapi tidak wajib dalam waktu tiga hari untuk ditindaklanjuti. Itu katanya, minimal sudah ada kabar bahwa KPU sudah menindaklanjuti apa yang telah menjadi keputusan Panwaslu tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 144 Nomor 6 Tahun 2016.
‘’Dia belum patent dan belum bisa mengikat karena mereka belum mendapat jalan ketika mereka memprotes keputusan ini, karena mereka masih bisa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dengan durasi waktu tiga hari,’’kata Muhlis kepada Palu Ekspres usai sidang putusan sengketa Pasangan ANNAS, di salah satu hotel di Parigi, Jumat (23/2).
Ketika ditanya seandainya KPU tidak menindaklanjuti apa yang telah diputuskan oleh Panwaslu Parimo. Ia menegaskan bahwa konsekuensinya ada pada KPU. Adapun terkait peluang lolos ikut kontestasi atau tidak pasangan ANNAS di Pilkada Parimo, pihak Panwaslu Parimo katanya, tidak bisa memberikan jawaban secara pasti.
Pada prinsipnya, masih ada tenggat waktu yang disiapkan oleh pihak penyelenggara Pilkada untuk memberikan kesempatan kepada penggugat, dalam hal ini pasangan bakal calon ANNAS, agar KPU segera melakukan verifikasi secara maksimal. Dan, yang pasti gugatan mereka itu dikabulkan untuk sebagian tapi tidak seluruhnya.
“Kan, ada dua yang menjadi tuntutan mereka, yang pertama meminta verifikasi faktual kembali, kemudian yang kedua meminta untuk ditetapkan sebagai pasangan calon,’’jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Parimo, Iskandar Mardani mengungkapkan, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017, bahwa Panwaslu Kabupaten Parimo berkewajiban untuk menerima laporan, apakah itu dalam bentuk sengketa atau bukan sengketa.
‘’Jadi, sebagaiamana kita telah pahami bahwa proses ini dalam bentuk laporan telah kami register pada tanggal 12 Februari sehingga dari tanggal tersebut, yang sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017, maka proses penyelesaian sengketa itu dilaksanakan dalam durasi 12 hari,’’ jelasnya.
Dalam penyelesaian musyawarah sengketa ini kata Iskandar, terdiri atas dua mekanisme. Pertama, pihaknya telah melakukan mediasi sebanyak dua kali. Selanjutnya pada mekanisme ajudikasi, pihaknya sudah memperlihatkan fakta-fakta dan bukti pada persidangan. Sehingga, Panwaslu Parimo melaksanakan pleno sesuai dengan keputusan Panwaslu Kabupaten Parimo yang telah dibacakan pada saat pembacaan kesimpulan oleh ketua Panwaslu.
(mg4/Palu Ekspres)






