Panwaslu Parimo Akhirnya Kabulkan Gugatan ANNAS

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI – Panwaslu Parimo akhirnya mengabulkan satu tuntutan dari pasangan Anwar Saing – Asrudin (ANNAS) yakni, memerintahkan KPU Parimo untuk melakukan verifikasi faktual kembali.

Hal itu setelah melalui proses mediasi antara pasangan pasangan bakal calon Anwar Saing- Asrudin (ANNAS) dengan KPU Parimo terkait sengketa pasangan perseorangan di Pilkada Parimo.

Bacaan Lainnya

Ketua Panwaslu Parimo Muhlis Aswad, menjelaskan bahwa memang KPU menindaklanjuti keputusan Panwas dalam bentuk sengketa tetapi tidak wajib dalam waktu tiga hari untuk ditindaklanjuti. Itu katanya, minimal sudah ada kabar bahwa KPU sudah menindaklanjuti apa yang telah menjadi keputusan Panwaslu tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 144 Nomor 6 Tahun 2016.

‘’Dia belum patent dan belum bisa mengikat karena mereka belum mendapat jalan ketika mereka memprotes keputusan ini, karena mereka masih bisa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dengan durasi waktu tiga hari,’’kata Muhlis kepada Palu Ekspres usai sidang putusan sengketa Pasangan ANNAS, di salah satu hotel di Parigi, Jumat (23/2).

Ketika ditanya seandainya KPU tidak menindaklanjuti apa yang telah diputuskan oleh Panwaslu Parimo. Ia menegaskan bahwa konsekuensinya ada pada KPU. Adapun terkait peluang lolos ikut kontestasi atau tidak pasangan ANNAS di Pilkada Parimo, pihak Panwaslu Parimo katanya, tidak bisa memberikan jawaban secara pasti.

Pada prinsipnya, masih ada tenggat waktu yang disiapkan oleh pihak penyelenggara Pilkada untuk memberikan kesempatan kepada penggugat, dalam hal ini pasangan bakal calon ANNAS, agar KPU segera melakukan verifikasi secara maksimal. Dan, yang pasti gugatan mereka itu dikabulkan untuk sebagian tapi tidak seluruhnya.

“Kan, ada dua yang menjadi tuntutan mereka, yang pertama meminta verifikasi faktual kembali, kemudian yang kedua meminta untuk ditetapkan sebagai pasangan calon,’’jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Parimo, Iskandar Mardani mengungkapkan, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017, bahwa Panwaslu Kabupaten Parimo berkewajiban untuk menerima laporan, apakah itu dalam bentuk sengketa atau bukan sengketa.

Pos terkait