‘’Jadi, sebagaiamana kita telah pahami bahwa proses ini dalam bentuk laporan telah kami register pada tanggal 12 Februari sehingga dari tanggal tersebut, yang sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017, maka proses penyelesaian sengketa itu dilaksanakan dalam durasi 12 hari,’’ jelasnya.
Dalam penyelesaian musyawarah sengketa ini kata Iskandar, terdiri atas dua mekanisme. Pertama, pihaknya telah melakukan mediasi sebanyak dua kali. Selanjutnya pada mekanisme ajudikasi, pihaknya sudah memperlihatkan fakta-fakta dan bukti pada persidangan. Sehingga, Panwaslu Parimo melaksanakan pleno sesuai dengan keputusan Panwaslu Kabupaten Parimo yang telah dibacakan pada saat pembacaan kesimpulan oleh ketua Panwaslu.
(mg4/Palu Ekspres)