PALU EKSPRES, PARIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan Perbaikan pasca putusan PanwasluParimo untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parimo 2018, Senin (26/2), di aula Kantor KPU Parimo.
Kata Ketua KPU Parimo, Amelia Idris dalam sambutannya mengatakan di dalam tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Parigi Moutong yang sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 tahun 2017 tentang Tahapan untuk melakukan verifikasi faktual dukungan terhadap calon perseorangan perbaikan tersebut, sudah selesai.
“Jadi, hari ini adalah tindaklanjut yang telah diputuskan oleh Panwaslu Kabupaten Parimo, kita sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota yang ada di dalam Pasal 144 ayat (1) dan ayat (2), bahwa putusan Panwaslu atau Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota sesuai dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota yang ada di dalam Pasal 144 ayat (1) dan (2) bahwa putusan bawaslu Provinsi Kabupaten Kota sifatnya adalah mengikat,” jelas Amelia.
Kemudian ayat 2 kata dia, KPU Kabupaten dan KPU Provinsi, jika keputusan Panwas itu ada, maka wajib hukumnya untuk di tindaklanjuti. Sehingga berdasarkan aturan tersebut, secara KPU secara kelembagaan menindaklanjuti apa yang telah diputuskan oleh Panwaslu Kabupaten Parimo beberapa hari lalu.
Untuk diketahui, putusan Panwaslu Parimo tersebut adalah menerima sebagian permohonan pemohon untuk melakukan verifikasi kembali dukungan calon perseorangan perbaikan untuk calon perseorangan, yakni Anwar Saing-Asrudin (ANNAS) di seluruh wilayah Kabupaten Parimo, yang merupakan dukungan dari Pasangan ANNAS pada masa perbaikan dukunganya sudah dimasukkan kurang lebih 28 ribu dukungan.
“Nah, kita lakukan penelitian administrasi terhadap dukungan yang ada, penelitian administrasi dilakukan kemudian hasilnya ada kurang lebih 20.663, jadi inilah tindaklanjut hasil putusan Panwas untuk melakukan verfikasi kembali yang sudah dilakukan penelitian administrasi,” ujarnya.
Dia menegaskan, khusus kepadaPanitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), selaku penyelenggara teknis yang akan melakukan verifikasi faktual yang ada, karena memang yang diputuskan oleh Panwaslu bahwa KPU akan melakukan verifikasi faktual kembali. Itu berarti bahwa dukungan atau dokumen yang sudah di lakukan penelitian administrasi ini yang akan di tindaklanjuti oleh rekan-rekan PPS di lapangan nantinya.
“Maka kami KPU Parimo sesuai ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 10 bahwa KPU harus menindaklanjuti keputusan Panwas tiga hari setelah putusan ini d bacakan, dan kami KPU telah melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan ini pada tanggal 25 Februari kemarin, untuk membuktikan bahwa kami taat pada azas yang ada,” terangnya.
Dia menambahkan, menindaklanjuti keputusan tersebut sehingga pihaknya hari ini melakukan bimbingan teknis terhadap PPK dengan mengundang tim bakal pasangan calon perseorangan ANNAS, untuk memberikan informasi lagi terkait teknis verifikasi faktual yang dilakukan pasca putusan Panwaslu Kabupaten Parimo. Selanjutnya, tanggal 28 Februari hingga 6 Maret 2018, akan dilakukan verifikasi faktual oleh PPS.
“Nah, kemudian di tindaklanjuti lagi setelah itu,verifikasi faktual PPK melakukan rekavitulasi di tingkat Kecamatan dan Kabupaten pada tanggal 9 hingga 10 Maret 2018, setelah itu tanggal 11 nanti kita akan menetapkanpasangan calon hasil rekavitulasi,” ungkapnya.
(mg4/Palu Ekspres)






