Lurah Kampanyekan Waktu Buang Sampah

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Peratutan daerah ( Perda) Kota Palu tentang pengelolaan persampahan saat ini tengah digenjot sosialisasinya. Perda ini mengatur pola angkut sampah berikut waktu pembuangan. Termasuk pengenaan denda dan sanksi bagi pelanggar.

Salahsatu yang kini rutin menyosialisasikan regulasi itu adalah Lurah Kamonji, Ahlul Fitrah. Lurah perempuan ini bahkan rela ‘nongkrong’ di tempat-tempat pembuangan sementara (TPS) yang lokasinya telah ditetapkan masing-masing lurah, untuk menyosialisasikan aturan itu.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, pihaknya tidak ingin bertindak represif terhadap warga dalam upaya sosialisasi itu. Meski terkadang, dirinya memergoki langsung warga yang membuang sampah diluar dari waktu yang telah ditentukan.

“Untuk sementara warga yang kedapatan membuang sampah siang hari, itu kita minta untuk membawa kembali sampahnya di rumah,”kata Ahlul Fitrah.

Sejauh ini ujarnya, sosialisasi juga ia lakukan dengan mendatangi langsung ketua ketua RW dan RT setempat. Dengan harapan, para ketua RW dan RT bisa secara massif menyosialisasikan perda tersebut.

“Bersamaan dengan itu kami juga turun langsung mengimbau masyarakat setempat untuk membersihkan lingkungan dan menyosialisasikan waktu pembuangan sampah tersebut,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Melalui Peraturan daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 11 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah, Pemkot akan mengatur waktu pembuangan sampah.

Dalam Perda ini masyarakat diperintahkan membuang sampah sesuai jadwal. Yaitu pada pukul 18.00 malam sampai dengan pukul 06.00 wita dini hari.

Jika tidak mengindahkan waktu pembuangan sampah itu, maka sesuai Peraturan Walikota Palu nomor 37 Tahun 2017 tentang peyelenggaraan Kebersihan akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- dan atau denda kurungan 6 bulan penjara.

(Mdi/Palu Ekspres)

Pos terkait