Ratusan Dapodik PAUD di Parimo Terancam Dibekukan

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI – Kurang lebih 235 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di 23 Kecamatan selama dua semester tidak melakukan pengisian atau entri data ke dalam aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) tahun 2016 hingga dengan 2018.

Sehingga, lembaga tersebut akan terancam akun Dapodik satuan PAUD dan Dikmas, akan dibekukan.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parimo, Drs. Ahmad Syaiful, MM kepada Palu Ekspres di ruang kerjannya, Selasa (27/2), mengatakan, dari 685 PAUD yang berada di Parimo, 456 PAUD sudah memasukkan Dapodik. “Sisanya, 235 ini belum melakukan sehingga, terancam dibekukan akun Dapodiknya,” katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun melalui aplikasi Dapodik PAUD terdapat satuan yang tidak melakukan pengisian selama dua semester pendataan dan empat semester pendataan secara berturut-turut.

Sehingga, pihak Disdikbud akan menempuh langkah dengan terlebih dahulu memberi teguran kepada lembaga PAUD tersebut akibat kelalainnya tersebut, sekaligus menginstruksikan pengisian aplikasi tersebut dengan batas waktu 31 Mei 2018.

Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan, satuan pendidikan bersangkutan tidak melakukan pemutakhiran data, tak ada pilihan lagi kecuali membekukan dan melakukan penutupan NPSN bagi satuan PAUD yang selama empat semester tidak memasukan data serta dan dua tahun tidak melakukan pemutakhiran Dapodik PAUD.

“Masih ada waktu empat bulan untuk melakukan penginputan. Jadi PAUD tersebut harus berkosentrasi agar tidak ada pembekuan akun yang terjadi. Untuk itu sebelum masa berakhir agar fokus pada penginputan data,” imbuhnya.

Menurut dia, sesuai dengan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Dapodik, di mana satuan pendidikan mempunyai tugas melakukan pengisian dan mengirim, melakukan pemuktahiran data secara berkala sekurangnya satu kali dalam satu semester. Kemudian memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi di sejumlah sistem transaksional di Kemendikbud.

Selanjutnyakata dia, menjamin kelengkapan, kebenaran, dan pemutakhiran data yang dikirim. Sedangkan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota melakukan pengelolaan manejemen pendataan serta menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data.

Pos terkait