ANNAS Tolak Verifikasi Faktual, Keputusan Panwaslu Parimo Dinilai Multitafsir

  • Whatsapp

Lanjut dia, jangan sampai pihaknya sebagai pemohon dalam sengketa Pilkada yang dirugikan dalam Vertual tersebut, dan keluar putusan Panwaslu Parimo seakan tim ANNAS yang diberikan hukuman.

Pihaknya hanya ingin menerima bila KPU melakukan Vertual terhadap syarat dukungan yang TMS. Sebab, jika hal itu dilakukan sangat memenuhi rasa keadilan.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, langkah selanjutnya pihaknya akan kembali melaporkan ke Panwaslu karena asumsi pihaknya, KPU tidak melaksanakan keputusan Panwaslu pada sengketa Pilkada. Jika nantinya Panwaslu menilai KPU tidak melanggar, pihaknya akan ke PTTUN.

“Bukan kami tidak ingin melakukan keputusan Panwas, justru kami sudah siap. Ada perbedaan pendapat di sini, makanya harus kita selesaikan,” ungkap Aco Malino sapaan akrabnya.

Atas persoalan tersebut, akhirnya paslon ANNAS menyatakan menolak dilakukan Vertual kembali oleh pihak KPU Parimo, dengan diserahkannya surat pernyataan penolakan yang dibubuhi tandangan dari Anwar Saing sebagai bakal calon Bupati Parimo dan Asrudin sebagai bakal calon Wakil Bupati Parimo kepada Ketua KPU Parimo.

Sekaitan hal itu, Ketua KPU Parimo Amelia Idris mengatakan, yang perlu diketahui dalam berita acara rekapitulasi masa perbaikan tidak ada angka yang TMS, yang termuat hanya yang Memenuhi Syarat (MS). Sehingga, jika dibatalkan berita acara tersebut, maka tidak ada yang MS atau berarti selesai.

“Karena sudah dibatalkan dan salah satu permohonan dari pemohon yakni, membatalkan hasil rekapitulasi tertanggal 8 Februari 2018. Sementara isinya itu semua dukungan yang memenuhi syarat (MS), tidak ada TMS di dalamnya,” kata Amelia.

Pihaknya kata Amelia, dalam putusan diminta melakukan Vertual kembali atas dokumen perbaikan atas 28 ribu syarat dukungan. Kemudian dilakukan Vertual Administrasi, hasilnya hanya 20.663 syarat dukungan yang dilakukan secara manual.

“Apa yang dilakukan pihaknya, memang telah sesuai dengan apa yang diputuskan oleh pihak Panwaslu Parimo pada sidang penyelesaian sengketa Pilkada,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Panwaslu Parimo Iskandar Mardani ditemui sejumlah awak media, Rabu (28/2/18) mengatakan, memang keputusannya pada berita acara rekapitulasi perbaikan bakal Paslon ANNAS pada tanggal 8 Februari 2018. Maka secara general, dalam keputusan pihaknya rekapitulasi tersebut dibatalkan.

“Jadi secara yuridisnya, maka ada atau diadakan kembali oleh KPU dari proses dukungan kedua dari versi perbaikan itu,” kata Iskandar.

Menurutnya, yang menjadi titik perbedaan pemahaman tersebut, yakni dari surat penjelasan yang dilayangkan pihaknya untuk menjawab surat tim ANNAS, namun bukan seperti yang dimaksudkan oleh tim ANNAS.

Kalimat tidak memenuhi syarat yang dimaksudkan dalam Diktum tiga tersebut, menyatakan di berita acara rekapitulasi akumulasi diperbaikan kedua tidak sampai pada 28.580 syarat dukungan, hanya 19.000 lebih syarat dukungan.

“Menurut versi kami di Panwaslu, sudah mempunyai etikat baik melaksanakan Vertual kembali berdasarkan substansi putusan kami, karena sumbernya itu adalah berita acara rekapitulasi perbaikan tanggal 8 Februari 2018,” pungkasnya.

(mg4/Palu Ekspres)

Pos terkait