PALU EKSPRES, PARIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) menyosialisasikan penerangan hukum dalam pelayanan kependudukan berintegritas.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Parimo tersebut diikuti seluruh staf dan Kepala Bidang serta dihadiri pula oleh Lewis selaku pimpinan di Dinas tersebut.
Kejari Parimo, Jurist P. Sitepu kepada Palu Ekspres belum lama ini mengatakan, kegiatan tersebut dianggapnya sangat tepat untuk dilaksanakan. Karena dapat mempermudah dan memberikan keleluasaan terhadap staf di Disdukcapil Kabupaten Parimo dalam memberikan pelayanan kependudukan.
Menurutnya, pelayanan kependudukan yang telah diatur dalam undang-undang (UU) belum diketahui secara luas. Padahal, dalam UU yang mengatur soal pelayanan kependudukan, juga menjelaskan hukuman bagi siapa saja yang dengan sengaja memberikan data palsu.
Bahkan, dalam UU Kependudukan terdapat salah satu item yang menyebutkan, bahwa setiap pejabat dan petugas desa/kelurahan, kecamatan UPTD instansi pelaksana yang memerintahkan dan atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp75 Juta.
“Hal itu masih sangat banyak yang kurang tahu, khususnya masyarakat luas. UU Kependudukan itu, kan sangat jelas menerangkan hal-hal yang dilarang dalam pelayanan kependudukan. Saya menilai, OPD terkait harus menindaklanjuti hal itu dengan menyebarluaskan informasi penting tersebut agar diketahui halayak banyak,”ungkapnya.
Ia menambahkan, integritas merupakan salah satu atribut penting atau kunci yang harus dimiliki seorang pemimpin.
Integritas kata dia, adalah konsep berkaitan dengan konsisten dalam tindakan-tindakan, nilai, metode, ukuran, prinsip, ekspektasi dan berbagai hal yang dihasilkan.
Menurutnya, orang yang berintegritas tersebut berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat.
(mg4/Palu Ekspres)