PALU EKSPRES, PALU – Partai politik (Parpol) peserta pemilu 2015 di Kota Palu belum menyetorkan laporan pertanggung jawaban (LPj) penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2017. LPj Bansos pembinaan Parpol yang bersumber dari APBN seharusnya paling lambat dilaporkan setiap Januari tahun berjalan.
“Namun memasuki bulan ketiga 2018 ini, belum satupun Parpol yang menyerahkan LPj itu,”ungkap Amir, salahsatu pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Palu, belum lama ini kepada Palu Ekspres.
Menurutnya LPj itu menjadi satu bagian dari dokumen pertanggungjawaban anggaran Bansos Parpol melalui Kesbangpol kepada badan pemeriksa keuangan (BPK).
“Dokumen LPj itu sudah harus disetor karena saat ini ada pemeriksaan BPK,”ujarnya. Meskipun katanya saat ini Parpol memang tengah disibukkan menjalani persiapan tahapan Pemilu 2019, namun kewajiban tersebut harusnya tidak terabaikan. Sebab LPj nantinya akan menjadi pertimbangan pihak terkait sebagai pertimbangan penyaluran dana Bansos berikutnya.
Amir menjelaskan, peruntukan dana bansos bagi Parpol untuk kepentingan sosialisasi terkait pendidikan politik masyarakat. Forsinya 60persen untuk sosialisasi dan 40 untuk operasional.
“Dana Bansos bersumber dari APBN dengan support APBD,”jelasnya. Sementara penyaluran Bansos sendiri ujar dia diperkirakan efektif berjalan pada pertengahan tahun.
Amir berharap, Parpol segera menyetor LPj tersebut. Apalagi Kesbangpol saat ini juga sedang mempersiapkan segala dokumen administrasi untuk pertanggung jawaban secara umum.
“Jangan nanti begitu anggaran Bansos mau turun baru ramai-ramai menyetor,”pungkasnya.
(mdi/Palu Ekspres)