Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Tudingan Langgar Aturan, RSUD Anuntaloko Dinilai Klaim Sepihak

PALU EKSPRES, PARIGI – Tudingan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi yang menyatakan rombongan Kapolres AKBP. Sirajuddin Ramly dan sejumlah wartawan melanggar aturan karena melakukan kegiatan kunjungan sosial dan liputan tanpa izin, dinilai sejumlah anggota DPRD Parimo merupakan klaim sepihak.

“Jika bicara undang-undang, harus disebutkan apa, pasal dan ayatnya berapa karena wartawan juga dilindungi undang-undang, jadi kalau memang ada larangan pemotretan dan kegiatan liputan lainnya, harus jelas aturanya,” ungkap Mohamad Fadli anggota Komisi IV DPRD Parimo yang ditemui sejumlah wartawan, Senin (19/3).

Dia mengatakan, informasi tentang keterbukaan informasi publik, bukan hanya terjadi saat itu saja tetapi seterusnya. Namun, jika telah diklaim secara sepihak oleh RSUD Anuntaloko bahwa hal itu melanggar undang-undang, akan berisiko tertutupnya akses wartawan dalam melakukan peliputan di rumah sakit.

Menurutnya, larangan tersebut harus benar-benar jelas, sebab kegiatan peliputan yang dilakukan wartawan merupakan kebutuhan informasi. Bukan hanya pihak lembaga pemerintahan dan DPRD saja, tetapi juga dibutuhkan oleh mayarakat luas.

“Yang terjadi kemarin itu kan ada pejabat yudikatif datang melakukan kunjungan sosial. Tentu diliput dalam artian memberikan motivasi kepada seluruh pimpinan lembaga lain untuk ikut berpartisipasi dalam meringankan beban persoalan ditengah-tengah masyarakat kita,” ujarnya.

Dia kembali menegaskan, jika RSUD Anuntaloko Parigi memberikan larangan dengan dalih undang-undang, harus jelas dan tanpa mengabaikan aturan yang berkaitan lainnya. Sebab, menyangkut tertutup dan sempitnya ruang terhadap profesi tertentu dalam hal melaksanakan tanggungjawabnya.

Apabila tertutupnya informasi tersebut kata dia, disebabkan karena ketidakjelasan undang-undang, hal itu dinilainya tidak boleh dilakukan. Apalagi, Negara Indonesia merupakan Negara hukum, sehingga membutuhkan kejelasan agar tidak multitafsir dan menjadi kegaduhan informasi di wilayah Parimo.

“Imbasnya kedepan nanti, dengan dalih tidak jelas seperti ini bisa menutup ruang dong, bagi semua pihak di sana untuk melakukan peliputan, perekaman, peninjauan dan pengawasan,” tegasnya.

(mg4/Palu Ekspres)