PALU EKSPRES, PALU – Instruksi Presiden RI nomor nomor 2 tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh Indonesia ditindaklanjuti Kepala Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Sulteng. Kepala BPN/ATR Sulteng, Jonahar, mendatangi Gubernur Sulteng untuk menyosialisasikan Inpres tersebut. Jonahar datang bersama Kejati, Kapolda, Danrem serta OPD terkait tingkat provinsi, Selasa 20 Maret 2018.
Dalam instruksi disebutkan, bahwa presiden, meminta agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing dalam rangka pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Secara Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia sebagai Gerakan Nasional.
Dengan tujuan utama agar terwujudnya pendaftaran tanah secara lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional. Longki menyambut baik program itu.Menurutnya program tersebut dapat berjalan dengan baik, apabila dilakukan sinergi bersama dengan seluruh instansi yang ada.
Sesuai Inpres tersebut katanya, diperlukan pengetahuan yang cukup dari OPD mengenai Inpres. Selain itu menurutnya tugas dan wewenang masing-masing sudah sangat jelas. “Saya menyambut Pak Jonahar dan jajarannya, ini merupakan langkah yang baik, agar disini kita semua mendapatkan pengetahuan yang lengkap, sangat jelas tugas dari masing-masing instansi. Silahkan inilah waktu kita untuk berdiskusi,”katanya.
Longki mengatakan bahwa kepemilikan tanah yang dilengkapi sertipikat merupakan harapan masyarakat. Disamping itu sertipikat juga memiliki fungsi ekonomis lainnya seperti menjadi jaminan modal usaha. Jonahar dalam kesempatan meminta dukungan gubernur agar Inpres Nomor 2 Tahun 2018 sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dapat berjalan dengan baik.
Ia menjelaskan bahwa dukungan tersebut sangat diperlukan oleh jajarannya. Pasalnya pemerintah pusat memiliki target seluruh bidang harus sudah terpetakan dan tersertipikat pada 2025. Disamping program yang telah berjalan, wilayah Sulawesi Tengah harus memenuhi target di tahun ini terbit 80 ribu sertipikat. Selain itu Sulawesi Tengah juga dijadikan pilot project untuk percepatan ini.
“Mengenai Inpres Percepatan Pendaftaran, saya meminta dukungan pemerintah daerah, Mendagri, dalam hal ini Gubernur. Dan semua pihak yang terkait. 2025 sudah tepetakan semua. Sudah lengkap semua, ini yang diminta bapak presiden. Dalam hal ini Sulawesi Tengah menjadi proyek percontohan”, kata Jonahar.
Jonahar secara khusus meminta kepada jajaran terkait, dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Dinas Cipta Karya Dan Sumber Daya Air untuk bersamanya, memberikan pendampingan dalam proses pemetaan bidang tanah di lapangan. Permintaan tersebut dilakukan guna menghindari pemetaan bidang tanah yang bukan peruntukannya.
“Saya mohon kepada dinas Kehutanan untuk memberikan data spasial kawasan hutan, serta melakukan pendampingan, agar sertipikat yang terbit nantinya, tidak masuk dalam kawasan hutan. Dan kepada bapak dinas Cipta Karya agar memberi batas badan sungai, untuk daerah sepadan sungai dan embung, mohon berdampingan dengan petugas bapak”, kata Jonahar.
Gubernur Longki yang dalam forum tersebut merangkap sebagai moderator, meminta closing statement Kajati Sulteng Sampe Tuah, Kajati mengingatkan agar amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 benar benar terwujud, yang saat ini disempurnakan melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2018.
Perlu kerjasama yang baik semua pihak. Dan mencermati aset daerah yang banyak digugat pun akhirnya kalah di pengadilan, Sampe Tuah meminta semua instansi pemerintah agar berkaca dan mengevaluasi kinerjanya, mematuhi tiap prosedur, tertib, serta berhenti saling menyalahkan pihak lain. Menurutnya yang terpenting saat ini adalah menyatukan langkah bersama untuk terus menata aset daerah menjadi lebih baik.
Ia juga menjamin akan memberikan jaksa negara, bila pemerintah daerah membutuhkannya. “Berkenaan dengan aset uu 5 tahun 1960, terus kita tata aset kita, kita bersama dalam forum ini kita wujudkan tata kelola yang baik, tidak ada lagi sertifikat ganda. Jangan kita saling menyalahkan. Kita optimalkan. Jika ada gugatan kita siapkan jaksa negara,”demikian Kejati.
(humas)






