PALU EKSPRES, PALU – Upaya penanganan penyakit kusta di Kota Palu masih perlu mendapat prioritas dari stake holder terkait tidak hanya dinas kesehatan.
Sekretaris Kota (Sekkot) Palu Asri menyatakan, angka penemuan penyakit kusta atau case detection rate (CDR) di Kota Palu tahun 2017 masih berada diangka 8,0persen. Sedangkan angka kesembuhan atau release from treatment (RFT) 10persen. Dan angka frevalence rate (FR) 0,8persen atau 1 banding 10 ribu.
“Melihat data itu frevalence itu, Kota Palu memenuhi syarat untuk eliminasi kusta,”kata Sekkot mewakili wali kota membuka pertemuan advokasi sosialisasi, kegiatan intensifikasi penemuan kasus kusta dan rambusia, Rabu 21 Maret 2018 di ruang Bantaya kantor wali kota.
Advokasi dan sosialisasi kata Sekkot diharap mampu menghindari si mengurangi stigmatisasi terhadap penderita kusta. Pemberantasan kusta menurut dia ditentukan cara pengobatan multy drug therapy (MDT). Pola ini menyembuhkan, memutus rantai penularan mencegah terjadinya kecacatan.
Di Kota Palu sendiri, sesuai data tahun 2016 masih ditemukan 44 kasus kusta. Karenanya petugas pelayanan kesehatan di berbagai sarana dan prasarana kesehatan juga diharap jeli melihat kantong kantong penyakit kusta di Kota Palu.
“Jika memang masih terdapat di wilayah kita, yang sekiranya perlu mendapat penanganan bersama melalui program dan kegiatan,”harap Sekkot. Dia menambahkan, tahun 2019 pemerintah Indonesia menargetkan kusta sepenuhnya tereliminasi. Untuk itu perlu kesamaan langkah pihak terkait utamanya dalam upaya deteksi dini.
“Karena salahsatu hambatan memberantas kusta adalah sulit mendeteksi penderita baru. Karenanya keterlambatan pengobatan menjadi penyebab ada penderita yang cacat,”demikian Sekkot.
(mdi/Palu Ekspres)