Pelunasan BPIH terbagi dalam dua tahapan, yang pertama dilaksanakan pada 3-20 April 2018, diperuntukkan bagi calon jamaah yang telah melakukan pelunasan BPIH pada tahun 1438 H/2017 M atau tahun sebelumnya yang menunda keberangkatan, serta calon jamaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439 H/2018 M yang belum pernah berhaji, dan telah berusia 18 tahun atau yang sudah menikah.
“Sedangkan pada tahap kedua, dilaksanakan jika pada pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, dan diperuntukkan bagi para calon jamaah yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan tahap pertama, berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” sebutnya.
Selain itu, pelunasan tahap kedua yang dilaksanakan pada 8-18 Mei 2018 tersebut, juga diperuntukkan bagi pengajuan pendamping jamaah haji lanjut usia minimal 75 tahun yang telah melunasi BPIH tahap pertama, pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi pada tahap pertama, pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 orang pendamping, serta cadangan yang berasal dari calon jamaah haji yang berhak lunas pada tahun 1440 H/2019 M.
(abr/Palu Ekspres)






