Gubernur Sulteng Drs H Longki Djanggola menandatangani penyerahan asset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada perwakilan Mapolda dan Pangkalan Udara Palu, Rabu 13 April 2016 usai memimpin upcara HUT Sulteng ke 52 di halaman Kantor Gubernur Sulteng. (HAMDI ANWAR)
PALU, PE – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola menelorkan kebijakan tentang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan yang termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng nomor 14 tahun 2016 tantang tata cara penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi denda keterlambatan pajak tersebut, berlaku untuk kendaraan roda dua, empat baik yang dimiki secara pribadi maupun kedinasan.
Gubernur dalam amanah upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) SUlteng ke 52, Rabu 13 April di halaman Kantor Gubernur Sulteng menyebutkan, bagi kendaraan yang menunggak pajak diatas dua tahun akan dibebaskan sanksi denda adminitrasi pajak hingga 100persen. Sedangkan yang menunggak diatas 1 tahun hanya dibebaskan sebesar 50 persen dari total pokok pajak.
“Dalam Pergub itu pemerintah juga membebaskaan pokok biaya balik nama surat surat kendaraan bermotor,”kata Longki.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan kado istimewa peringatan HUT Sulteng tahun yang dipersembahkan pemerintah bagi masyarakatnya. Gubernur berharap, kebijakan tersebut nantinya dapat mengurangi biaya dalam setiap proses pembayaran pajak kendaraan.
Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulteng, Abdul Wahab Harmain menjelaskan, kebijakan yang dimaksud Gubernur tersebut hanya berlaku untuk dua bulan kedepan terhitung hari ini Kamis 14 April 2016.
“Evektifnya berlaku hingga dua bulan kedepan. Setelah itu denda pajak kembali normal seperti biasanya,”kata Abdul Wahab Harmain.
Menurutnya, bagi pemilik kendaraan yang telah menunggak pajak selama dua tahun akan dibebaskan sanksi denda hingga 100persen. Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu lagi membayar sepenuhnya sanksi denda tersebut. Namun bagi pemilik kendaraan yang hanya menunggak satu tahun, maka denda pajaknya hanya dihapuskan setengah. Sesuai ketentuan yang ada, pemilik kendaraan harus membayar denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2 persen dari total biaya pokok pajaknya. Biaya sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak dihitung setiap bulan.
“Hanya denda saja yang dihapus, pokok pajak tetap harus dibayar,”jelasnya.
Kebijakan itu kata Wahab, dilakukan untuk merangsang kesadaran pemilik kendaraan agar mau membayar pajaknya dengan tertib. Sebab, dalam catatan Dispenda, sebanyak kurang lebih 80 ribu pemilik kendaraan bermotor belum melakukan pembayaran pokok pajak.
“Harapan kami, dengan adanya kebijakan itu, pemilik yang berhutang pajak pokok kemudian segera mau membayarnya,”sebut Wahab.
Wahab kemudian berasumsi, jika dari jumlah 80ribu tersebut seluruhnya membayar pokok pajak, maka daerah diperkirakan menerima pendapatan sebesar kurang lebih Rp3miliar.
“Ya stareginya memang harus begitu, meskipun kita kehilangan kontibusi dari denda, tapi kita mendapatkan kontribusi dari pokok pajaknya,” demikian Wahab.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, juga melaksanakan hari jadi Provinsi Sulteng. Upacara berlangsung di halaman kantor bupati Parimo. Sambutan Gubernur Sulawesi yang dibacakan oleh Asisten Administrasi umum Drs Samin Latandu, peringatan HUT ke 52 Provinsi Sulawesi Tengah pada hakekatnya merupakan perwujudan rasa syukur masyarakat Sulawesi Tengah atas perjalanan kemajuan pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah yang dimulai sejak tanggal 13 april 1964 hingga 13 april 2016. Sekaligus sebagai apresiasi bagi para pelaku pembangunan yang telah berprestasi dalam bidang masing-masing sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mewujudkan Sulawesi Tengah sejajar dengan provinsi maju di kawasan timur Indonesia.
Pada kesempatan tersebut Gubernur juga mengatakan bahwa di usianya yang telah 52 tahun, secara umum pembangunan yang telah dilaksanakan di Propinsi Sulawesi Tengah telah membuahkan hasil yang menggembirakan. Hal tersebut,lanjutnya dapat dilihat dari pencapaian indicator makro pembangunan diantaranya rata-rata pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah sepanjang periode tahun 2011- 2015 secara riil mencapai 9,91 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi regional sulawesi sebesar 8,08 persen, kawasan timur indonesia sebesar 6,84 persen dan nasional sebesar 5,61 persen sekaligus melampaui target rata-rata RPJMD sebesar 8,48 persen. Selain itu pencapaian tersebut dapat juga dilihat dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengurangi kemiskinan yang terlihat dari penurunan tingkat kemiskinan yaitu dari 16,04 persen pada tahun 2011 menjadi 14,07 persen pada september 2015 atau terjadi penurunan sebesar 1,97 persen selama 4 (empat) tahun. selama periode tersebut,
“Kita patut bersyukur Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh penghargaan terbaik kedua MDG’S di tahun 2013 untuk laju pengurangan kemiskinan dan indeks kedalaman kemiskinan serta penghargaan terbaik kedua MDG’S di tahun 2015 untuk pengentasan kemiskinan terbaik tahun 2012-2014.”katanya.
Gubernur menambahkan, bahwa berdasarkan capaian tersebut, sesuai dengan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2016 ini, telah disepakati bahwa tema pembangunan tahun 2017 adalah “memelihara dan mempertahankan momentum kebangkitan ekonomi melalui penguatan infrastruktur guna meningkatkan daya saing daerah”, dimana tema ini memiliki makna yang sangat strategis bagi perencanaan pembangunan ekonomi sulawesi tengah kedepan sebagaimana diamanatkan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah ( RPJPD ) Provinsi Sulawesi Tengah 2005 – 2025 tahap ketiga yang menekankan pada 3 agenda utama pembangunan yaitu peningkatan kualitas sumberdaya manusia, perbaikan daya saing daerah, dan pemantapan jaringan infrastruktur.
Gubernur berharap, kepada semua pelaku pembangunan untuk tidak pernah mundur disaat tekad telah menyatu dengan harapan, semangat untuk tidak berhenti tetapi terus berjuang bersama demi kejayaan masyarakat Sulawesi Tengah, dan kepada Aparatur Sipil Negara agar selalu memandang kritik dari sisi yang positif.
“Kritik selalu berlandaskan niat yang baik dan niat yang tidak baik. Keduanya harus diterima dalam kesepadanan agar kita dapat memahami apapun maksud dari sebuah kritikan sehingga dapat memanfaatkannya secara positif. saya mengajak kita semua untuk menjadi pribadi-pribadi yang berbudaya, berbudi luhur, dan selalu mengajak nurani berdialog dengan rasionalitas di saat melangkah dan bertindak” harapnya.(mdi/ady)