Bawaslu Belum Dapat Tindaki Kampanye Caleg

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulteng mengaku belum bisa menindaki jika ada alat peraga kampanye (APK) calon legislatife (Caleg) yang sudah terpasang meski belum memasuki tahapan kampanye.

Tahapan kampanye sendiri dalam PKPU nomor 5 tahun 2018 baru bisa dimulai pada 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. Kampanye selanjutnya diatur dalam pasal 275 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. Yaitu kampanye melalui iklan media cetak, elektronik dilaksanakan 21 hari sampai hari tenang dan difasilitasi KPU. Termasuk pula penyebaran bahan kampanye Pemilu.

Bacaan Lainnya

“Ketika ada kampanye dalam bentuk iklan di media cetak. Ini perlu diwaspadai untuk menjadi temuan yang diproses selanjutnya melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu),”kata Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan kepada Palu Ekspres, Kamis (5/4).

Namun menurutnya, konsentrasi pengawasan Bawaslu terhadap jadwal kampanye sejauh ini masih sebatas jadwal dalam PKPU tersebut. Dimana kata dia,objek pengawasan baru sebatas pada peserta Pemilu yaitu partai politik (Parpol) berikut nomor urut dan pimpinan parpol.
“Konsen kami ketika dalam APK dan bahan kampanye memuat logo partai beserta nomor urut maupun pimpinan Parpol. Itu sudah termasuk kampanye. Karena membangun citra diri peserta Pemilu.

Sebab menurut dia, sejauh yang ditetapkan adalah baru peserta Pemilu. Yaitu partai politik dan nomor urut. Sedangkan Caleg kata dia sejauh ini belum ditetapkan. “Caleg belum ditetapkan dalam daftar calon tetap. Tapi kalau peserta ada yang diluar jadwal KPU, ini harus diwaspadai sebagai kampanye,”ujarnya.

Konsen normatifnya sebut Ruslan adalah bahan dan APK yang mencantumkan logo partai dan nomor urut. “Hal seperti ini berpotensi pelanggaran administrasi. Tapi sebelum itu kami mengedepankan pencegahan dengan sosialisasi-sosialisasi,”sebutnya.

Karena itu Ruslan berharap partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika ada kegiatan kampanye diluar jadwal.

Namun pelapor dalam hal ini wajib warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Atau pengawas lapangan termasuk peserta pemilu itu sendiri. “Mekanismenya melalui laporan dan temuan. Laporan syaratnya harus WNI yang punya hak pilih. Kemudian dari pemantau yang terakreditasi pada Bawaslu dan peserta Pemilu itu sendiri,”demikian Ruslan.

Pos terkait