MUI Jangan Biarkan PSK Berkembang Di Palu

  • Whatsapp

PALU, PE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, meminta pemerintah tidak membiarkan wanita pekerja seks komersial bebas dan berkembang. Ketua MUI Kota Palu Sulawesi Tengah, Zainal Abidin, Sabtu 17 April 2016, membiarkan PSK berkembang secara leluasa dan bebas dapat berarti secara tidak langsung pemerintah telah memelihara kemaksiatan.

“Kita sesuai dengan perintah agama, diperintahkan untuk mencegah dan tidak membiarkan kemungkaran, kemaksiatan terjadi. Olehnya PSK tidak boleh dibiarkan berkembang,” ungkap Zainal Abidin. Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu itu menyebut, praktik wanita setengah bugil yang mempertontonkan aurat di pinggiran Jalan Raja Moili Kota Palu, harus dibasmi oleh pemerintah setempat.

Bacaan Lainnya

Sebab, kata dia, keberadaan wanita setengah bugil tersebut memberikan dampak yang sangat negatif kepada masyarakat yang ada di Kota Palu, serta yang melintasi jalan tersebut. Tidak hanya itu wanita tersebut juga memberi kesan yang buruk kepada daerah, padahal daerah ini dikenal sebagai salah satu daerah penganut Islam terbesar dan pusat Alkhairaat.

“Palu adalah daerah atau kota beragama, dan berpendidikan Islam yang di tandai dengan adanya Alkhairaat, serta adanya perguruan tinggi Islam yang meneruskan dan memperluas wawasan keislaman,” sebutnya. Desakan atas hal itu juga disampaikan oleh Satkorwil Banser Anshor Sulawesi Tengah, Muhdar Ibrahim.

“Kalau tidak ada wanita setengah bugil dan tidak pula ada warung remang-remang, maka pasti tidak akan ada pria yang singgah di tempat tersebut,” sebutnya.
Dirinya menegaskan, Banser bersedia untuk membantu Pemkot Palu melakukan penertiban jika diperbantukan dan dilibatkan.

Sebelumnya, Wakil Walikota Palu Sigit Purnomo Said kini mengusulkan penutupan tempat hiburan malam yang dikenal dengan istilah ‘cafe remang-remang’ di seputar  Anjungan Nusantara Kelurahan Talise. Menurutnya, lokasi hiburan malam yang telah bertahun-tahun menetap di tempat itu tidak pantas lagi berdiri di situ. Sebab, di lokasi itu, terutama seputar Anjungan Nusantara sudah menjadi tujuan wisata bagi masyarakat Kota Palu. Pemkot katanya berkewajiban untuk menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat.

“Itu publik area, setiap hari masyarakat datang bersama keluarga  dan anak-anaknya. Masa mereka harus terus-terusan melihat kegiatan yang melanggar moral di situ,” tegas Sigit, usai memimpin razia penerbitan, Sabtu malam 9 April 2016. Apalagi katanya, hampir seluruh bangunan dan kegiatan yang terjadi di lokasi itu dilaporkan melanggar sedikitnya empat buah Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu. Mulai dari bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan(IMB), izin gangguan, izin penjualan minuman keras serta praktek prostitusi.

“Itu sudah meresahkan masyarakat dan Pemkot harus segera mengambil sikap untuk menutup hiburan malam ilegal. Tidak boleh lagi berlama-lama ada di situ. Saya kira Itu gol yang ingin kami capai,” tegasnya.
Untuk kepentingan tersebut, Pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kata Pasha, demikian sapaan akrabnya, telah menempuh sejumlah langkah. Di antaranya sosialisasi, penyegelan hingga razia dan penertiban.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan mengundang seluruh pemilik lahan di lokasi tersebut. Karena mayoritas lahan-lahan tempat berdirinya bangunan hiburan malam itu adalah lahan sewaan dari masyarakat. “Kita akan mendengarkan penjelasan pemilik lahan, seperti apa perjanjian sewa yang mereka sepakati. Kami berharap, di lokasi itu nantinya kita buka ruang-ruang yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya kata Pasha, jika urusan cafe remang-remang nantinya tuntas, maka rencananya Pemkot juga akan melakukan penertiban di lokasi prostitusi terbesar Kota Palu yaitu Tondo ‘Kiri’. Penutupan tempat hiburan malam menurutnya memang baru mulai dilakukan untuk warung remang-remang pantai Talise, karena di lokasi itu adalah publik area yang banyak dikunjungi masyarakat.
“Saya kira semuanya akan melangkah kesana juga nanti. Saat ini kita terus bergerak untuk menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat di area publik,”demikian Pasha.

Kagab Humas Pemkot Palu, Akram, menambahkan, penutupan cafe remang-remang merupakan langkah Pemkot Palu untuk melaksanakan pembangunan daerah sesuai dengan visi misi. Visi Pemkot menurutnya adalah menjadikan Kota Palu kota yang beradat, berbudaya dilandasi iman dan taqwa.
“Di situkan publik area, sekaligus halaman depan Kota Palu. Karena itu,tidak lagi boleh ada yang namanya hiburan malam apalagi menjadi tempat praktek prostitusi,”tandasnya.(mdi/antara)

Pos terkait