Digugat Paslon ANNAS, KPU Parimo Yakin Menang di PTTUN Makassar

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong yakin memenangkan sengketa Pemilihan Bupati yang tengah diproses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

Ketua KPU Parimo Amelia Idris mengatakan, seperti apa nantinya putusan PTTUN, pihaknya saat ini sedang menunggu hasil, yang dijadwalkan putusan sidang tersebut dibacakan pada Selasa (10/4). Yang pastinya kata dia, apa yang telah diputuskan oleh PTTUN Makassar itu mutlak, sebab keputusan tersebut merupakan hasil dari fakta-fakta di persidangan.

Bacaan Lainnya

“Kami yakin dan percaya tetap menang, karena apa yang sudah kami lakukan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Amelia kepada Palu Ekspres belum lama ini.

Ia berharap kepada penyelenggara seperti Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) hingga ke tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk lebih memperkuat administrasi dan mengambil pelajaran dengan adanya pengalaman tersebut. Jika nantinya dokumen surat-menyurat semua lengkap dan terpenuhi, itu akan memperkuat dalam putusan ketika ada gugatan nantinya.

“Memang kita tidak menginginkan hal itu, namun tidak menutup kemungkinan akan selalu ada upaya-upaya hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan,”terangnya. Menurutnya, KPU Parimo yang bersidang di PTTUN Makassar itu, merupakan gugatan dari tim bakal pasangan calon Anwar Saing-Asrudin (ANNAS), yang akan maju bertarung di Pemilihan Bupati 2018, yang menempuh jalur independen, yang sebelumnya telah dinyatakan gagal karena hanya mampu mengumpulkan 19.792 dukungan KTP dari jumlah minimal dukungan perseorangan yang harus dipenuhi sebanyak 25.580, sebagai syarat wajib dari KPU.

Diketahui, sebelum ke PTTUN Makassar, tim pasangan ANNAS ini mengajukan permohonan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parimo. Namun status permohonan sengketa Pilbup yang diajukan pemohon tidak dapat ditindaklanjuti karena memiliki objek yang sama.

(asw/Palu Ekspres)

Pos terkait