“Ini yang harus diklarifikasi apakah benar itu diadakan dan sementara dalam perjalanan,”bebernya.
Selain itu Iqbal juga mempermasalahkan MoU kerjasama daerah Pemkot Palu dan Alfamidi yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan.
Padahal katanya dalam ketentuan yang ada kerjasama daerah yang dilakukan pemda wajib sepengetahuan dewan.
“Atau memang sudah ada aturan lain menjadi acuan Pemkot sehingga tidak melibatkan DPRD. Ini juga mesti kita status kerjasama itu,”ujarnya.
Sayangnya terhadap temuan Pansus itu, tak banyak yang bisa diklarifikasi pihak Pemkot Palu yang dihadiri Asisten II, Imran. Imran hanya bersedia mengakui bahwa soal kerjasama alfamidi memang tidak sempat melibatkan Pemkot.
“Saat itu memang ada kegiatan penting sehingga tak sempat disampikan ke dewan. Ini kami mohon maaf,”katanya.
Menurut dia hal tersebut akan menjadi catatan penting bagi Pemkot. Pihaknya akan mendorong kembali agar kedua belah pihak bisa duduk kembali membahas kerjasama itu.
“Karena kami akui memang, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, dalam kerjasama ini, maka dewan juga tidak akan bertanggung jawab,”jelasnya.
Rapat Pansus LKPj akhirnya ditunda sampai pukul 13.00wita. Penundaan itu disepakati untuk menghadirkan Bappeda dan dinas pengelolaan keuangan daerah Kota Palu untuk memberi klarifikasi terkait hal teknis temuan Pansus.
(mdi/Palu Ekspres)