Kios Dilarang Menjual Gas Bersubsidi

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Biro Administrasi Perekonomian Kantor Gubernur menggelar sidak gas 3 kilogram di sejumlah spot penjualan di Kota Palu. Sidak kali ini untuk memastikan peredaran elpiji 3 kilogram- benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Biro Administrasi Perekonomian Kantor Gubernur Dra Farida Karim, mengatakan, Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2014, bahwa gas bersubsidi 3 Kg harga eceran tertinggi di pangkalan adalah Rp 16.000. Namun di lapangan banyak yang menjual di atas harga itu.

Bacaan Lainnya

Seperti yang didapati tim gabungan saat melakukan melakukan sidak di lapangan, mendapati oknum pangkalan menjual harga di atas ketentuan. Selain itu masyarakat juga mengalami kesulitan untuk mendapatkannya. Kesulitan ini diungkapkan Sarah, warga BTN Palu Permai saat ditemui di pasar Inpres Manonda. Dari pengakuannya ia biasa membeli dengan harga Rp30.000.

Hal senada diungkapkan Intan warga Pengawu. Ia mengaku sudah berkeliling mencari gas 3 kilo namun belum juga mendapatkan yang dibutuhkan. Di tingkat pangkalan katanya ia kerap membayar Rp 18.000 untuk gas bersubsidi tersebut.

Sikin, warga dari Dolo Selatan biasa bahkan mencari gas hingga Jalan Sungai Manonda. Sekalipun ada, maka harganya melambung tinggi. Ia mengatakan biasa membeli dengan harga Rp 25.000.

Farida Karim memberi peringatan kepada seluruh kios yang tidak memiliki izin edar elpiji bersubsidi, agar tidak lagi menjual gas 3 kilo paling lambat hingga 1 Mei 2018. Jika tidak mengindahkan peringatan ini, maka akan diancam pidana.Hukuman 3 tahun serta denda 30 miliar, sedangkan yang melakukan pengangkutan tanpa ijin akan diancam 4 tahun penjara dan denda 40 miliar”, katanya.

Aipda Muhamad Rafiq, SH dari Ditreskrimsus Polda Sulteng yang mendampingi kami di lapangan pun menyampaikan kepada para oknum pedagang, untuk tidak lagi menjual barang subsidi tersebut tanpa ijin.

Ia pun meminta agar himbauan tersebut juga disampaikan kepada para pedagang lain yang masih menjual tanpa izin dan dengan harga yang tidak sesuai dengan SK Gubernur nomor 11 tahun 2014.

“Bapak-Ibu ini peringatan terakhir, untuk tidak menjual gas subsidi tanpa ijin dan diatas harga. Sampaikan juga kepada yang lain, dan hubungi kami jika masih ada yang membandel. Saya hanya menjalankan tugas. Karena ini kepentingan bersama, karena ini merugikan masyarakat”, pungkasnya. Sidak melibatkan Ditreskrimsus Polda Sulteng, Dinas Energi Sumberdaya Mineral dan Disperindag dan Pemkot Palu.

Pos terkait