PALU EKSPRES, SALAKAN – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan bersama dengan Biro Humas Protokol Sulawesi Tengah menyelenggarakan sosialisasi tugas dan fungsi pejabat pengelolah informasi dan dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu pada Selasa (24/4).
Gelaran tersebut diapresiasi oleh Wakil Bupati Banggai Kepulauan H Rais Adam. Ia berharap agar sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang paripurna mengenai seluk-beluk tugas dan fungsi PPID.
“Atas nama pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan saya menyambut baik kegiatan ini, karena akan memberikan pemahaman yang baik dan spesifik terkait tugas dan fungsi utama PPID Utama dan PPID Pembantu di kabupaten Banggai Kepulauan”, ucapnya.
Wabup memandang penting kegiatan tersebut, dimana keterbukaan informasi sudah menjadi kebutuhan, dan pemerintah dituntut transparan serta dapat memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat luas.
PPID juga harus bersinergi bersama dengan stakeholder lain untuk dapat melaksanakan tugasnya dalam rangka ikut membangun daerah.
Wabup menginginkan ada langkah dan kerja nyata pasca sosialisasi tersebut.
Sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya menjalankan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
Dan pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan sudah menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2014 tentang tata kerja PPID.
Sementara itu, Kabag Humas Publikasi dan Dokumentasi Adiman, SH., M Si mewakili Kepala Biro Humas dan Protokol yang menjadi pemateri pada kesempatan tersebut, merasa bangga dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah Banggai Kepulauan,
Ia juga menyaksikan peluncuran Ruang PPID kantor bupati Banggai Kepulauan.
(HUMAS SULTENG)