Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Timsel Bawaslu Mulai Tahapan Seleksi

PALU EKSPRES, PALU – Divisi pada Bawaslu Sulteng akan ditambah dua. Ini menyusul adanya amanat penambahan sebagaiman Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian formasi komisioner Bawaslu Sulteng perisai 2018-2023 dalam mengawasi tahapan Pemilu,Pilkada dan Pilpres serentak nantinya menjadi 5 orang.

Sekaitan dengan penambahan ini Bawaslu RI juga telah membentuk tim seleksi (Timsel) Bawaslu tahap dua. Timsel diketuai Intam Kurnia dan Muhtadin Dg Mustafa sebagai sekretaris. Dengan anggota masing-masing Christian Tindjabate Angrainy dan M Tasrief Siara.

Ketua Timsel, Intam Kurnia menyatakan mengenai penamaan dua divisi tambahan itu akan ditentukan selanjutnya Bawaslu RI.Dia menjelaskan penambahan jumlah anggota Bawaslu disesuaikan dengan jumlah penduduk suatu wilayah untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan. Termasuk karena adanya perluasan kewenangan Bawaslu baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Kewenangan itu terkait dengan hal hal penindakan atas hasil pengawasan.

“Untuk jumlah penduduk wilayah Sulteng hanya memungkinkan menambah dua anggota,”jelas Intam dalam keterangan pers, Rabu 25 April 2018 di Sekretariat Bawaslu Sulteng.

Terdapat beberapa perubahan substansial dalam proses seleksi anggota tahap dua. Sekretaris Timsel, Muhtadin menyebut, usia minimal calon peserta pada seleksi tahap dua dibatasi 30 tahun. Pada tahap pertama usia dibatasi 35 tahun keatas. Pada proses pemberkasan peserta, seleksi tahap dua juga menetapkan standar penilaian dalam curriculum vitae calon peserta. Ditahap ini kata dia, calon bisa digugurkan ke tahap selanjutnya jika tidak memenuhi standar.

Sementara untuk jumlah maksimal pelamar kata dia dibatasi sebanyak 16 orang. Ke 16 pelamar akan melalui sejumlah tahapan hingga ditetapkan empat. Empat peserta selanjutnya orang diajukan ke Bawaslu RI untuk penetapan dua calon terpilih. Anggota Timsel lainnya,Tasrief Siara sangat membutuhkan partisipasi media dalam proses seleksi. Utamanya kata dia berbagai informasi mengenai track record para peserta.

“Dan kami juga butuh diawasi. Karena kita ingin melahirkan anggota Bawaslu yang berintegritas,”harapnya.

Sementara itu Christian Tindjabate dalam arahannya menyatakan bahwa disiplin ilmu bagi calon peserta tidak dibatasi pada disiplin ilmu hukum dan sosial politik saja. Sepanjang mampu memahami tentang kerja kerja pengawasan kepemiluan, maka mereka yang berdisiplin ilmu diluar itu bisa mengikuti seleksi. Seluruh anggota Timsel dalam kesempatan itu berjanji akan menjaga integritas dalam proses seleksi. Satu kata kunci untuk hal itu adalah bekerja sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Sudah ada tools yang ditetapkan. Kami dalam Timsel juga saling mengawasi,” tutup Intam.
Jadwal tahapan seleksi anggota Bawaslu tahap dua dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 25 April sampai 2 Mei. Penerimaan pendaftaran 3 sampai 9 Mei. Perbaikan berkas 3 sampai 15 Mei. Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran 9 Mei.

Perpanjangan masa pendaftaran 9 sampai 15 Mei. Penelitian berkas 3-14 Mei.Penilaian dan pleno penetapan hasil seleksi administrasi 14-15 Mei. Tanggapan masyarakat 16-22 Mei. Test tertulis sistem CAT 20 Mei, test psikologi 21-22 Mei, pengumuman lulus seleksi tertulis dan psikologi 25 Mei.

Test kesehatan 28-30 Mei,test wawancara 31 Mei. Pengumuman test wawancara 5 Juni, penyampaian nama calon kepada Bawaslu RI 5-6 Juni. Penyampaian laporan akhir 7-8 Juni. Uji kepatutan dan kelayakan oleh Bawaslu RI, 2-12 Juli, pengumuman 3-13 Juli dan pelantikan pada 16 Juli 2018.

(mdi/Palu Ekspres)