Sengketa Pilkada Parimo, KPU Menunggu Putusan MA

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, Amelia Idris mengatakan, pihaknya telah melakukan registrasi berkas kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dan telah diterima tertanggal 16 April lalu, terkait sengketa Pilkada di Parimo.

KPU saat ini kata dia, masih menunggu putusan pihak MA terkait sengketa pemilihan bupati antara KPU dan Paslon Anwar Saing-Asrudin (ANNAS).

Bacaan Lainnya

“Penyelesaian sengketa pilbup ini paling lambat 20 hari kerja, yaitu terhitung sejak permohonan kasasi diterima. Setelah proses registrasi dilakukan, kami masih menunggu tindak lanjutnya,” kata Amelia Idris kepada Palu Ekspres, Kamis (26/4) di Parigi.

Dia menjelaskan, merujuk pada undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dalam salah satu poin didalamnya menyebutkan putusan MA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

“KPU menyerahkan serta mengikuti segala aturan dan prosedur yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pemilihan bupati di Mahkamah Agung,”terangnya.

Sebelumnya KPU Parimo, menggunakan kewenangannya mengambil langkah upaya hukum lainnya setelah melakukan koordinasi di KPU RI yang menginstruksikan agar mengajukan kasasi ke mahkamah agung (MA).

(asw/Palu Ekspres)

Pos terkait