“Nah, pertanyaannya, di dalam Undang-undang dan Peraturan Presiden tentang TKA masih sangat longgar dalam mengatur persoalan itu. Ini yang saya katakan bisa berbahaya bagi kedaulatan bangsa dan negara jika ada kepentingan lain yang tersembunyi di balik pengiriman TKA ke Indonesia,” kata Abraham.
Abraham menyadari, sebagai negara yang juga mengirimkan TKI di negara lain, Indonesia juga tidak bisa melarang TKA masuk. Akan tetapi, kata Abraham, Pemerintah harus lebih memperhatikan dan melindungi tenaga kerja lokal dengan cara meningkatkan standar kompetensi tenaga kerja lokal dalam bidang-bidang yang sesuai dengann kebutuhan pembangunan.
Alasannya, karena hal ini terkait juga dengan hak asasi warga negara untuk berkehidupan, bekeja dan mendapatkan upah yang layak sesuai jaminan konstitusi.
“Selama ini aspek itu yang kurang dperhatikan oleh Pemerintah, padahal dari dari faktanya, pekerjaan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia juga bisa dikerjakan oleh para TKI kita di negara orang. Bukankah berarti mereka juga bisa mengerjakannya di negeri sendiri?” kata Abraham dengan nada bertanya.
Menurut Abraham, persoalan buruh di Indonesia tidak semata-mata kesejahteraan, tapi harga diri Sebagai bangsa berdaulat. Bangsa yang besar, bangsa yang hebat tidak akan pernah membiarkan rakyatnya mengais rezeki di luar negeri.
“Ini anomali, bangsa yang terkenal dengan kekayaan alamnya yang luar biasa tetapi buruhnya jauh dari sejahtera dan dalam keadaan miskin pula. Mengapa bisa demikian? Semua disebabkan oleh persoalan korupsi yang sampai saat ini membelenggu bangsa Indonesia. Apakah kita akan biarkan keadaan seperti ini terus-menerus?” kata Abraham lagi.
(Fajar/***)