Pada bagian lain, Bahal menjelaskan tuntutan inti dalam aksi FBS adalah mendesak polisi menangkap dan mengadili Manager PT Anugrah Perdana Palu, Alusius. Alusius kata dia telah melakukan kriminalisasi terhadap karyawannya bernama Yece Novitakasese dengan tuduhan penggelapan ke Reskrim Mapolda Sulteng. Sekaligus meminta agar polisi segera menghentikan perkara terlapor.
“Tindak pidana penggelapan hubungan kerja tidak betul. Itu adalah laporan palsu,”terangnya. Manager PT Anugerah Perdana sebutnya melakukan pemalsuan surat dan bisa dijerat dengan tindak pidana KUHP 263 tentang pemalsuan surat. Sementara tuntutan lainnya adalah menolak upah murah, union busting,membentuk Perda buruh, tertibkan TKA.
Otonomisasi dewan upah, bentuk pansus buruh, hapus out sorching, bentuk kaukus parlemen buruh serta MoU antara FBS dan Disnaker.
(mdi/Palu Ekspres)