Menurut dia, data wajib KTP Sulteng sebanyak 2.130.060 jiwa. Hingga semester II tahun 2017, jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman sebanyak 1.837.147 jiwa atau telah mencapai 88 persen. “Tersisa sekitar 922.913 jiwa yang belum perekaman atau 12 persen,”jelasnya.
Karena itu GISA sebut Hidayat bisa menjadi suatu program dalam rangka mengevaluasi. Selain juga untuk mengembanhkan data base kependudukan.
(mdi/Palu Ekspres)