PALU EKSPRES, PALU – Libu To Dea atau forum rembuk warga kembali diselenggarakan untuk membahas isu strategis yang terjadi di Kota Palu. Kali ini Libu mengangkat isu penanganan sampah dengan tema ‘sudah maksimalkah penanganan sampah di Palu. Sejumlah kendala mengemuka dalam Libu yang dilaksanakan di Baruga lapangan Vatulemo Palu, Sabtu malam 12 Mei 2018. Libu yang dipimpin langsung Wali Kota Palu, Hidayat berlangsung ‘cair’ dengan pola diskusi panel.
Kendala umum yang mencuat dalam forum itu adalah tidak memadainya jumlah box sampah yang tersebar di Kota Palu. Serta minimnya partisipasi masyarakat, untuk sekedar buang sampah tepat waktu dan pada wadah yang telah disediakan.
Untuk diketahui, saat ini pengangkutan sampah telah dilakukan dengan pola irisan kue lapis. Dalam pola ini ditetapkan sejumlah jalur angkut beririsan dari arah utara ke selatan kota dan sebaliknya.
Serta penetapan waktu buang sampah dimulai pukul 18.00 sampai 06.00 dini hari. Sayangnya ini belum berjalan optimal. Sejumlah petugas dari Satuan Tugas (Satgas) kebersihan,keindahan,ketertiban, keamanan dan kenyamanan (K5) yang hadir dalam Libu mengemukakan ‘uneg-uneg’ dalam upaya memaksimalkan program irisan kue lapis itu.
Selain kendala dalam pola irisan kue lapis, juga mengemuka kendala penanganan sampah dari tingkat rumah tangga yang jauh dari tempat pembuangan sementara (TPS). Sebab dalam pola irisan kue lapis, pengangkutan hanya dilakukan pada TPS yang masuk dalam jalur.
Wali Kota Palu, Hidayat menjelaskan, secara umum penanganan sampah yang digelorakan sejauh ini sudah mulai berjalan. Meski kata dia, memang masih banyak kelemahan.
“Harus kita maklumi, karena program yang kita jalankan ini masih seumur jagung. Tapi kita tidak boleh menutup mata, bahwa ada sejumlah wilayah yang sudah tertangani dengan baik,”katanya.
Mengenai bak sampah, Hidayat menyatakan itu sudah diantisipasi. Tahun dinas lingkungan hidup (DLH) akan menambah 200 unit bak sampah yang dipersiapkan khusus mengisi lokasi yang dianggap jumlahnya belum memadai.
“Dikoordinasikan dengan lurah setempat lalu diajukan ke DLH,”jelas Hidayat.
Menurutnya, pola angkut irisan kue lapis memang tidak melayani angkutan sampai ke pemukiman warga. Hanya sebatas dari TPS ke tempat pembuangan akhir (TPA).