Akan tetapi katanya, memang perlu disusun sebuah teknik agar sampah rumah tangga dari pemukiman bisa terangkut atau paling tidak bisa dikelola menjadi suatu yang bernilai.
Misalnya jelas Hidayat memberdayakan kembali peran ketua rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) di tingkat kelurahan. Artinya pengelolaan pengangkutan sampah dari lingkungan pemukiman ditangani sedemikian rupa oleh RT dan RW.
“Polanya itu ada retribusi dari masyarakat dan digunakan untuk operasional pengangkutan,”jelasnya.
Atau dengan pola pengolahan sampah menjadi pupuk organik. Serta daur ulang sampah plastik. Pola-pola tersebut katanya harus mulai dipikirkan sebagai solusi lain penanganan sampah.
Yang paling penting hemat dia adalah pola kampanye penyadaran bagi masyarakat. Dalam titik ini, peran Camat, Lurah dan Satgas K5 sangat dibutuhkan.
Lurah menurutnya harus rutin turun langsung memantau situasi lingkungannya.Mengajak serta mengingatkan warganya untuk membersihkan halaman.
“Minimal satu hari ada lima rumah warga yang didatangi. Lakukan itu setiap hari setelah apel pagi dan mengisi semua kepentingan administrasi kantor,”jelasnya.
Dengan demikian, upaya penyadaran masyarakat bisa massif dilakukan. Lurah dan camat sebut wali kota punya cara jitu untuk membuat kerah warganya yang tidak ambil peduli akan kebersihan halamannya. Yaitu dengan dengan cara tidak melayani warga itu ketika mengurus administrasi kependudukannya.
Pihaknya kata Hidayat juga berencana memaksimalkan penyerapan sanksi adat bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Itu untuk melengkapi mekanisme penegakan hukum dalam peraturan daerah.
“Untuk sanksi hukum dalam Perda sampah yang ada saat ini sedang dikaji bersama kepolisian dan kejaksaan. Tapi kami ingin mendorongnya pada sanksi adat. Karenanya lembaga adat terus kami beri penguatan,”demikian Hidayat.
(mdi/Palu Ekspres)