PALU EKSPRES, PARIGI – Keluarga Korban mempertanyakan penanganan kasus dugaan pelanggaran kesopanan yang dilakukan oleh Sekdes Boyantongo, karena dianggap lamban dalam penyelesaiannya. Bahkan pelaku tersebut hingga kini masih melaksanakan tugas kesehariannya tanpa ada sanksi.
“Sekdes sampai sekarang masih menjalankan tugasnya sebagai sekretaris desa, sehingga kasus ini hanya dibiarkan tanpa ada penanganan dari mana pun, kami pertanyakan sudah sejauh mana,” ungkap Muhtar salah seorang keluarga Korban.
Ia mengatakan, parahnya lagi surat pemberhentian yang dilayangkan kepada korban dinilai cacat, setelah dilakukan kordinasi baik kepada BPD dan Kepala Desa. Sehingga Kades akan menarik surat yang tanpa sepengetahuan dirinya untuk memberhentikan korban dari staf Desa Boyantongo. Sebab, dirinya tidak mengetahui terkait isu surat tersebut.
Sementera itu, Polisi sektor Parigi dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara terkait kasus pelanggaran kesopanan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan kepada stafnya belum lama ini.
Kanit Reskim Polsek Parigi Daud. L Samaralau ditemui Palu Ekspres, beberapa hari lalu, di ruang kerjanya mengatakan, kasus yang diperkaran tersebut adalah kasus pelanggaran kesopanan dan telah ditelesuri. Menurutnya, ada beberapa orang telah diambil keterangan oleh pihak kepolisian dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.
“Apakah memenuhi unsur atau tidak nanti hasilnya setelah dilakukan gelar perkara ini, apakah layak untuk dinaikkan kepenyedikan atau belum seperti itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan gelar perkara, tanpa gelar perkara kasus ini belum bisa ditentukan apakah memenuhi unsur atau tidak. Karena, saat ini pihaknya tengah menyususn jadwal perkara untuk menentukan status dari kasus yang diperkarakan.
Ketika ditanyakan selain saksi apakah pihak Polsek Parigi memiliki bukti lain, dirinya mengatakan belum ada seperti, visum dan lainnya.
(asw/Palu Ekspres)