Sebagaimana diketahui, UU Antiterorisme 2003 merupakan respons atas kasus bom Bali 2002 yang kemudian disebut dengan Bom Bali I. Itu adalah rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam tanggal 12 Oktober 2002.
Dua ledakan pertama terjadi di Paddy’s Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali. Ledakan terakhir terjadi di dekat kantor konsulat Amerika Serikat.
Lalu, ada lagi pengeboman dalam skala yang jauh lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada 2005. Teror itu disebut Bom Bali II.
Kasus bom Bali tersebut menjadi perhatian internasional karena merenggut 202 korban jiwa dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Mayoritas korban adalah wisatawan asing yang sedang berlibur di Bali. Menurut Supiadin, bagi korban teror yang kasusnya sudah diputus di pengadilan, proses ganti rugi akan mengacu pada putusan tersebut.
Namun, korban yang kasusnya belum diputus akan mendapat kompensasi berdasar rekomendasi penyidik dan keterangan saksi di lapangan.
Misalnya, ada kasus seseorang meninggal karena mendengar ledakan bom. Dengan begitu, diperlukan rekomendasi apakah dia termasuk korban atau bukan.
“Misal, korban itu awalnya sehat, tapi meninggal karena serangan jantung saat mendengar bom. Maka, itu masuk kategori korban teror,” jelasnya.
Aturan kompensasi untuk korban teror tersebut kembali mengemuka dalam sidang pimpinan ideologis Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Oman Rochman alias Amman Abdurrahman.
Selain menuntut hukuman mati, jaksa penuntut umum (JPU) meminta kompensasi untuk para korban. Total, ada 16 nama korban yang dimasukkan dalam berkas tuntutan dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Di antara 16 korban itu, 13 orang adalah korban atau keluarga korban bom Thamrin pada Januari 2016.
Sedangkan tiga lainnya adalah korban bom di Terminal Kampung Melayu pada Mei 2017. Dua teror bom itu disebut terkait dengan Amman.






