Sabtu, 4 April 2026

Korban Luka Teror Dapat Kompensasi Rp 75 juta

Nilai ganti rugi terbesar diajukan oleh Frank Feulner, yakni Rp 379.333.313. Warga negara Jerman itu menjadi korban bom saat berada di Starbucks Cafe Menara Skyline Sarinah.

Permintaan tersebut dibacakan jaksa Anita Dewayanti dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/5).

Dia meneruskan permohonan para korban bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur.

“Agar majelis hakim dalam putusannya membebankan kepada negara melalui menteri keuangan untuk memberikan hak kompensasi para korban yang perhitungan dan pengajuannya disampaikan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Red),” kata Anita.

(jun/tyo/c11/owi/jpnn)