Tahun sebelumnya, untuk PNS/TNI/Polri THR-nye berupa gaji pokok, gaji ke-13 berupa gaji pokok dan tunjangan. Untuk pensiunan, THR tidak ada, gaji ke 13 berupa tunjangan pokok.
Sementara untuk tahun Ini, PNS/TNI/Polri mendapat THR berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan. Untuk gaji ke-13 berupa gaji pokok dan tunjangan.
Sedangkan pensiunan, THR sebesar tunjangan pokok setiap bulannya, gaji ke-13 berupa tunjangan pokok.
Adapun rincian anggaran yang digelontoran, untuk PNS/TNI/Polri THR gaji sebesar Rp. 5,24 triliun, THR tunjangan Rp. 5,79 triliun, gaji ke-13 : Rp. 5,24 triliun dan tunjangan ke-13 Rp. 5,79 triliun
Sementara pensiunan THR sebanyak Rp. 6,85 triliun, tunjangan ke-13 : Rp. 6,85 triliun. Total anggaran THR dan Gaji ke 13 adalah Rp 35,76 triliun
Sumber : Pernyataan Menteri Keuangan, Rabu (23/5).
(far/jpnn/PE)






