PALU EKSPRES, PALU – Pemkot Palu melalui dinas lingkungan hidup (DLH) terus mengoptimalkan pengangkutan sampah dengan pola irisan kue lapis. Yaitu pola angkut dalam jalur jalan yang telah ditentukan, secara beririsan dari arah utara ke selatan.
Dalam pola ini, DLH hanya mengangkut sampah yang telah dibuang dalam tempat pembuangan sampah (TPS). Terdapat puluhan TPS yang disediakan dalam jalur irisan kue lapis tersebut. Sayangnya pola ini belum berjalan sesuai harapan. Partisipasi masyarakat membuang sampah rumah tangganya ke TPS masih sangat rendah. Bersamaan dengan itu, pengangkutan sampah dari tingkat rumah tangga menuju TPS juga tidak terkelolah dengan baik.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Sampah DLH Palu, M Iqbal, mengaku kendala pengelolaan sampah memang terjadi untuk pengangkutan dari rumah tangga ke TPS. Sementara DLH tak punya program pada tingkatan itu. “Harusnya memang ada pengelompokan pengelolaan sampah. Apakah untuk tingkat rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW). Pengelompokan ini tujuannya agar proses angkut dari rumah tangga ke TPS bisa tertangani.”jelas Iqbal.
Pengelolaan sampah di Kota Palu menurutnya dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden (Pepres) 97 tahun 2017 tentang kebijakan strategis nasional pengelolaan sampah rumah tangga. Kemudian telah dibreakdown kedalam peraturan daerah. Pada prinsipnya kata Iqbal, pengelolaan sedang berjalan, namun belum untuk sampah dari tingkat rumah tangga.
“Sejauh ini ada pengelolaan di tingkat kelurahan. Tapi bukan oleh pemerintah kelurahan. Melainkan inisiatif mayarakat yang membangun kesepakatan bersama,”jelasnya. Pemerintah kelurahan menurutnya harus berinisiatif memfasilitasi masyarakatnya. Membentuk kelompok-kelompok untuk mengelolah angkutan sampah rumah tangga menuju TPS.
“Itu sudah kami sampaikan tapi belum ada kelurahan yang menindaklanjutinya,”beber Iqbal. Wali Kota Palu Hidayat, dalam forum libu to dea sebelumnya mengimbau lurah mencari solusi untuk pengangkutan sampah rumah tangga menuju TPS. Hidayat kala itu menyarankan juga agar pengelolaan itu dapat melibatkan ketua rukun tetangga maupun ketua rukun warga.