PALU EKSPRES, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2017. Pencapaian opini WTP ini adalah kali ke enam selama periode kepemimpinan Gubernur Longki Djanggola. Tepatnya, satu kali tak berturut dan lima kali secara berturut-turut.
LHP BPK RI Tahun Angggaran 2017 tersebut diserahkan oleh Auditor Utama BPK atas nama kepala BPK RI kepada Ketua DPRD Sulteng Aminuddin Ponulele dan Gubernur Sulteng Longki Djanggola pada rapat paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sulteng, bertempat di ruang utama DPRD Sulteng, Senin (28/5/2018).
Pemeriksa Utama BPK RI Drs. Barlean Suwondo. MM.CGA dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor atas LKPD TA 2017, BPK masih menemukan adanya permasalahan maupun kelemahan dalam LKPD Pemprov Sulteng 2017.
Di antaranya, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan PNS dan Anggota DPRD sebesar Rp1.134.037.735; pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada BPKAD sebesar Rp314.660.000 dan Sekretariat DPRD sebesar Rp378.176.034 tidak sesuai ketentuan; serta kelebihan pembayaran sebesar Rp1.609.992.220 dan kekurangan volume sebesar Rp99.234.625 pada realisasi belanja modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain itu, BPK RI juga menemukan permasalahan pengendalian atas proses penyusunan laporan keuangan akrual dengan system penyesuaian di akhir tahun belum memadai; serta kelemahan dalam pengelolaan kas dan rekening daerah, pendapatan asli daerah, serta kelemahan dalam pengendalian proses penggajian, penganggaran belanja barang dan jasa, belanja modal serta belanja hibah dan bantuan sosial.
Pemeriksa BPK RI lanjutnya, juga menemukan ketidakpatuhan pada LKPD Pemprov Sulteng TA 2017 yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran yang berakibat berkurangnya keuangan daerah dan sebagian telah disetor kembali ke kas daerah.
Total nilai temuan pada LKPD TA 2017 tersebut kata Barlean, adalah Rp4,342 Miliar, dengan rincian telah dilakukan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp977,760 Juta. Sehingga, sisa temuan yang belum dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp3,364 Miliar.
(fit/Palu Ekspres)






