PALUEKSPRES, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menvonis bebas terdakwa Alfian Tanjung dari kasus ujaran kebencian.
Mantan dosen Uhamka itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan yang isinya ‘..PDIP 85% isinya kader PKI..’.
“Mengadili bahwa perbuatan terdakwa terbukti (membuat cuitan), tapi bukan pidana. Terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum,” ucap ketua majelis hakim, Dedi Fardiman saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
Hakim menyatakan Alfian tidak melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Terdakwa hanya copy paste media untuk diposting akun media sosialnya,” ujar hakim.
Sorak takbir pun bersahutan dari pihak keluarga dan massa pendukung Alfian. “Allahu Akbar! Alhamdulillah..!” teriak seorang pengunjung sidang.
Alfian langsung menyalami penasihat hukum dan para pendukungnya. Pihak keluarga juga tak kuasa menahan tangis saat memeluk Alfian.
Tepat setahun yang lalu, Ustadz Alfian Tanjung ditahan pihak polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituding bersalah atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas ujarannya yang menyebut ada oknum Partai Komunis Indonesia (PKI) di lingkungan Istana Negara.
“Yang bersangkutan ditahan sejak hari ini,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul Selasa, 30 Mei 2017, tepat setahun lalu.
(aaa/rmol/ palu ekspres)