Warga Menolak Perpanjangan HGB PT Sinar Waluyo

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Warga Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Palu mendengar kabar yang tidak enak. Dua perusahan, yakni PT Sinar Waluyo dan PT Sinar Putra Mandiri berusaha memperpanjang hak guna bangunan (HGB) di kelurahan itu.

Warga resah setelah 30 tahun kedua perusahaan menelantarkan lahan-lahan dalam HGB tersebut. Lalu mencoba lagi mengusainya. Luasnya diperkirakan aekitar 240 hektar lebih. Sementara HGBnya akan segera berakhir tahun depan.

Bacaan Lainnya

Kemarin 31 Mei 2018, ratusan warga berkumpul untuk menegaskan sikap penolakannya. Mereka saling bonceng menggunakan puluhan motor. Mengecek sejumlah titik dalam HGB yang telah dipakai perusahan.

Warga mengajak serta Lurah Tondo, Andi Lasosu, ikut mengecek lahan.
Disejumlah titik, memang benar ada lahan yang telah dipakai. Ada yang ditandai pematangan lahan.

Ada yang baru sebatas memancang patok-patok berwarnah merah. Warga mengaku tidak mengetahui pemilik patok itu. Apakah perusahaan, pemerintah atau pihak-pihak yang telah mendapatkannya dari perusahaan. Semua tanda itu dianggap sebagai penegasan bahwa perusahaan memang tengah berusaha menguasai lagi lahan HGBnya.

Ratusan warga datang bersama tokoh-tokoh adat dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarkat Ketuhanan Tondo. Namanya Ismail. Ismail juga tercatat sebagai Wakil Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Tondo. Mereka bergerak dari Kelurahan Talise menuju Kantor Lurah Tondo di Jalan Soekarno. Tak jauh dari Kampus Untad.

Setelah itu ratusan warga bertolak untuk meninjau lokasinya.

“Ada sinyal yang kami dapat bahwa perusahan mengajukan usulan perpanjangan. Ini diungkap salahsatu perwakilannya dalam pertemuan beberapa waktu lalu,”ungkap Ismail.

Kedatangan di Kantor Lurah sebut dia, tidak bermaksud apa-apa. Hanya sekedar mencari informasi pendukung dari lurah.

“Kami butuh kejelasan soal status tanah yang ada khususnya dalam penguasaan HGB. Kami minta keterangan jika memang ada perpanjangan,”ujarnya.

Kekawatiran warga saat ini kata Ismail adalah inkonsistensi pemerintah kota (Pemkot) mengawal inisiatifnya. Yaitu Inisiatife menolak perpanjangan HGB-HGB itu.

Karena dari Inisiatife itu warga dijanjikan. Apabila pencabutan HGB itu berhasil, maka lahan ‘eks’ sebagian diberikan kepada warga.

Pos terkait