PALU EKSPRES, SIGI – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sigi Jamaludin L Nusu menyatakan bahwa dana aspirasi dijamin oleh Undang-Undang (UU) untuk diakomodir pihak eksekutif.
“Jadi polanya adalah anggota dewan melakukan reses untuk menampung aspirasi masyarakat di wilayah dapilnya masing-masing. Hasil reses itulah yang diolah dan dimasukkan ke dalam pokok pikiran atau pokir. Tentu pokir itu sudah diseleksi terlebih dahulu skala prioritasnya untuk bisa diakomodir. Undang Undang mengatur seperti itu,” jelas Jamaludin, Senin (4/6).
Menurutnya, dana aspirasi DPRD Sigi selalu ada setiap tahun, namun tetap dikelola oleh pihal eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sigi.
“Jadi pokir memang harusnya diakomodir, tapi tentu harus disesuaikan dengan anggaran yang tersedia,” sambungnya.
Dia menambahkan, dana aspirasi melalui pokir di tahun 2018 tersebut belum semuanya terakomodir, meskipun itu tergolong skala prioritas. Hal itu menyusul terbatasnya alokasi anggaran yang tersedia.
Olehnya, ia berharap masyarakat di dapilnya dapat bersabar menanti hasil reses mereka dapat terealisasi.
“Kalau aspirasi yang sifatnya kebijakan pihak eksekutif atau keluhan-keluhan pelayanan, kami bisa sesegera mungkin melakukan tindak lanjut. Tapi kalau aspirasi pembangunan, mohon masyarakat dapat bersabar. Yakin saja, kami tetap tampung dan sampaikan ke pihak eksekutif,” pungkasnya.
(mg2/Palu Ekspres)