Segini Yang Harus Dibayar untuk Zakat Fitrah

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu telah mengeluarkan besaran standar zakat fitrah, yang dibayarkan oleh umat Islam Kota Palu pada Ramadan 1439 H. Besaran zakat tersebut dalam bentuk makanan pokok yakni beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Ketetapan tersebut tertuang dalam surat bertanggal 4 Juni 2018 ditandatangani langsung Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, H. Ma’sum Rumi. Dalam surat tersebut juga menerangkan, jika diuangkan zakat fitrah untuk Ramadan tahun ini sebesar Rp27.500 per jiwa, berdasarkan asumsi harga beras pasaran sebesar Rp11.000 per kilogram.

Bacaan Lainnya

“Untuk tahun ini besaran standarnya Rp27.500, sesuai dengan asumsi harga beras di pasaran. Jumlah ini berdasarkan peninjauan pasar yang kami lakukan pada beberapa hari sebelumnya,” jelas Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Palu, H. Mun’im Godal, saat ditemui, Selasa 5 Juni 2018.

Mun’im menyebutkan, surat penetapan besaran zakat fitrah tersebut ditujukan kepada para Kepala KUA, pimpinan Ormas Islam serta para Penyuluh Agama Islam di Kota Palu, dengan harapan dapat tersosialisasikan dengan baik ke tengah-tengah masyarakat Muslim di Kota Palu.

“Nantinya muaranya akan disebar ke Masjid-masjid melalui tiap KUA, dan akan tersampaikan kepada para muzakki (wajib zakat-red),” ujarnya. Meski begitu, Mun’im mengingatkan kepada umat Islam bahwa dalam membayar zakat harus disesuaikan dengan konsumsi pribadi.

Ia mencontohkan, jika dalam kesehariannya seseorang mengonsumsi beras dengan harga lebih mahal dari harga standar pasaran, maka zakat yang dikeluarkannya juga harus disesuaikan dengan harga tersebut.

“Jadi kalau memberikan zakat itu, harus sesuai dengan takaran diri masing-masing. Kalau misalnya yang dimakan sehari-hari beras dengan harga lebih dari Rp11.000, maka berikan zakatnya sesuai dengan itu juga,” jelasnya lagi.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada umat Islam untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga malam terakhir Ramadan, atau pada malam jelang hari raya Idul Fitri. Hal ini kata Mun’im, agar zakat tersebut dapat tersalurkan dengan lebih efektif, dan para mustahiq (penerima zakat) dapat turut berbahagia menyambut Idul Fitri.

Pos terkait