Oleh: Muh Antoni Tulo’iyo
(Wakil Ketua Pemuda PW Muhammadiyah Sulteng)
DALAM garis besarnya, puasa itu ada dua macam, yakni Puasa fardhu (wajib), kedua puasa tathawu (sunat). Di antara puasa fardhu itu, yakni Puasa Ramadhan dan puasa kaffarat. Puasa kaffarat, adalah denda wajib terhadap 0rang yang batal puasa Ramadhannya, karena “bertemu” dengan istri di siang hari (sesudah terbitnya fajar).
Pelaku kaffarat didenda dengan (a) memerdekakan budak sahaya, (b) diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut, (c), jika tidak mampu, maka dia memberi makan kepada 60 orang miskin. Juga puasa kaffarat itu diwajibkan kepada; “Orang yang membunuh seorang Mu’min dengan sengaja.” (QS Annisa: 93).
Juga kepada “Orang yang menceraikan istrinya dengan zihar, yaitu mengatakan istrinya sebagai ibunya, kemudian mereka hidup kembali sebagai suami-istri.” (Al-Mujadilah: 3). Puasa kaffarat juga diberlakukan kepada orang yang; “Mengucapkan sumpah yang telah kamu ikat teguh (denda tentang ini, memberi makan 10 orang atau puasa tiga hari) (Al-Maidah: 89).
Juga diberlakukan puasa kaffarat kepada orang yang; “Membunuh binatang liar ketika sedang mengerjakan haji (dendanya ialah mengganti dengan binatang yang serupa seperti yang dibunuh itu, atau memberi makan kepada orang miskin, atau berpuasa.” (Al-Maidah: 95).
Puasa wajib juga berlaku kepada orang yang melakukan nazar, yaitu meniatkan atau berjanji kepada diri sendiri akan berpuasa sebagai tanda kesyukuran. Biasanya tatkala mendapat nikmat, atau terhindar dari bahaya dan lain-lain. Adapun puasa tathawu (sunnah), antara lain, (1) puasa Tasu’a (9 Muharram) dan Asyura (10 Muharram), (2) puasa Arafah (9 Dzulhijjah); (Tidak sunnat bagi orang yang sedang mengerjakan haji), (3) puasa 6 hari dalam bulan Syawal, (4) puasa tiap-tiap hari Senin dan Kamis, dan (5) puasa 3 hari di setiap pertengahan tanggal hijriah.
Adapun tujuan dilaksanakannya puasa, baik puasa wajib maupun sunat, adalah untuk meningkatkan manusia ke puncak kehidupan rohaniah yang paling tinggi dan mulia dalam pandangan Allah, yakni derajat Taqwa. Sebab orang yang menggapai derajat itu, senantiasa mendapat bimbingan dari Allah dan di dalam kehidupan dan perjuangannya, dijamin oleh Allah untuk mendapatkan kemenangan. Wallahu a’lam bish shawab.