PALUEKSPRES, PURWOREJO – Majelis Hukum dan HAM (MHH) serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengecam tindakan represif aparat pada warga Desa Wadas, Kecamatan Benerm, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Vivanews, pada Rabu 9 Februari 2022, HMM Muhammadiyah mengecam adanya penangkapan 60 orang warga Desa Wadas dan tindakan represif yang jadi pada warga pada Selasa 8 Februari 2022 lalu.
Untuk itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan: Mengingatkan kepada pihak Kepolisian bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloalaan Lingkungan Hidup.